Penulis Muhammad Hidayattullah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (dok. pribadi) |
Narasi Indonesia.com, MALANG-Indonesia adalah negara beragama sebagaimana tertuang dalam ideologi pancasila yang pertama Ketuhan yang maha esa, memilik makna bahwa negara Indonesia memfasilitasi tumbuh kembangnya agama dan iman penduduknya, menjadi mediator saat terjadi konflik agama serta memberikan hak beribadah sesuai kepercayaan yang dianut oleh setiap warga negaranya.
Pasca reformasi tahun 1998, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 1967 Tentang agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina. Pencabutan keputusan tersebut menegaskan bahwa Indonesia memiliki enam agama resmi yang diakui, yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Beragamnya umat beragama memberikan dampak positif bagi negara Indonesia karena akan memberikan warna yang berbeda, sehingga kemajuan antarumat beragama akan terbentuk menjadi satu-kesatuan di dalam masyarakat. Banyaknya umat beragama juga menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi nilai toleransi, antara umat agama yang satu dengan yang lain haruslah saling menghormati sebagai bentuk perwujudan dari semboyan Bhineka tunggal ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.
Hak beribadah bagi setiap warga negara Indonesia telah diatur dalam Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Dalam Pasal 22 ayat (2) UU Nomor. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dijelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang dalam memeluk agama dan kepercayaan. Sehingga negara mempunyai kewajiban untuk memberikan kebebasan terhadap masyarakatnya dalam memilih agama yang dianut serta menjamin kemerdekaan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan.
Pasal-pasal ini dibuat tentunya untuk memberi kebebasan dan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia dalam menjalankan hak beribadah sesuai kepercayaan yang anutnya dengan tenang tanpa adanya gangguan dari pihak lain.
Setiap orang yang beragama tentunnya membutuhkan tempat ibadah yang aman, nyaman, dan tenteram sehingga memberikan ketenangan dalam melaksanakan ibadah. Merupakan suatu kewajiban pemerintah beserta masyarakat untuk sama-sama menciptakan dan menjaga suasana agar lebih tertib.
Penulis
Muhammad Hidayattullah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)
Editor
DC/NI