Aliansi Rakyat Menggugat NTB saat audiensi dengan Dinas PUPR (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, MATARAM-Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) NTB kembali menggelar hearing bersama Dinas PUPR NTB, dalam pertemuan ini masih belum ada kejelasan terkait proyek percepatan jalan yang di duga 15 paket bermasalah merugikan negara 14,4 miliar, pada Selasa (21/2/2023).
Saidin selaku korlap ARM NTB saat di wawancarai mengatakan, kami merasa kecewa karna kedatangan kami tidak sesuai permintaan, yang seharusnya pihak konsultan pengawas dan rekanan dihadirkan.
“Ya, pihak rekanan dan konsultan pengawas tidak dihadirkan dengan alasan mereka masih ada pemeriksaan di tempat lain kata bu Kabid, artinya tidak berani dihadirkan,” cetusnya.
Sedangkan Dodek Wardana selaku Kordum AMR NTB menyampaikan, selain ditemukan kekurangan volume pada 14 paket jalan senilai Rp 14,49 milyar lebih, juga ditemukan adanya biaya langsung non personil, pada 10 paket jasa konsultan pengawasan, sebesar Rp 639 juta lebih yg harus dipertanggungjawabkan, namun tidak sesuai dengan kondisi kenyataannya.
Lebih lanjut, surat penyampaian temuan pemeriksaan BPK RI, kepada Dinas PUPR NTB juga menyebutkan, bahwa penganggaran belanja proyek Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dengan Pola Pembiayaan Tahun 2020-2022, senilai Rp 750 milyar tersebut belum sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 78/PRT/M/2005, tentang Leger Jalan, dan SK Dirjen Bina Marga No. 011/BM/2008, tentang Pedoman Leger Jalan, serta ketentuan2 peraturan lainnya,” tambahnya.
“Sebagai warga NTB yang peduli, mari kita kawal temuan ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, agar rakyat NTB dan pengguna jalan raya tidak dirugikan, oleh kondisi jalan yang rusak dan hancur, karena dikerjakan tidak sesuai dengan aspek dan volume yang seharusnya,” pungkas Dodek selaku Kordum ARM NTB.*
Monta/NI