Tanah suci (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Profesor Keuangan Universitas Padjadjaran Dian Masyita mengungkapkan bahwa dari hasil simulasi perhitungannya dana yang ditanggung jamaah haji (Bipih) harusnya bisa di angka Rp 40 juta. Hal itu disampaikan saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Anggaran tersebut jauh lebih murah jika dibandingkan dengan usulan dari Kementerian Agama, yaitu Bipih tahun 2023 M sebesar Rp 69 juta. Sebelumnya, saat mendaftar haji jamaah sudah menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp 25 juta, itu artinya dengan usulan Kemenag tersebut jamaah perlu menambah pelunasan sebesar Rp 44 juta lagi.
Menurut perhitungan Dian, calon jamaah sebenarnya hanya perlu menambah pelunasan Rp 15 juta untuk yang akan berangkat haji tahun ini. Sehingga, jika ditotal dengan biaya pendaftaran Rp 25 juta di awal, total biaya haji yg ditanggung jamaah hanya sekitar Rp 40 juta saja, tidak perlu sampai Rp 69 juta. Sehingga jamaah tinggal melunasi Rp 15 juta saja, tidak sampai Rp 44 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, besaran dana haji yang diusulkan Kemenag memberatkan masyarakat. Mengingat proporsi calon jamaah haji 2023 yang mayoritas merupakan masyarakat kalangan bawah, maka biaya pelunasan sebesar Rp 44 juta selama 1 bulan akan sulit dilakukan. Kebijakan ini menurutnya akan berisiko pada banyaknya jamaah yang tidak bisa berangkat haji tahun ini.
“Dengan profil jamaah seperti itu (banyak kalangan bawah) kita dapat meyakini sebagian besar yang masuk dalam jamaah yang berangkat tahun ini pasti tidak mampu melunasi Rp 44 juta. Kalau kita dapat bersepakat dengan pemerintah tanggal 14 ini diputuskan, jamaah hanya punya waktu 1 bulan melunasi,” terangnya dalam RDP di Komisi VIII, Kamis (9/2/2023).
Pada rapat Pokja Haji Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/2/2023) setelah mencoba untuk melakukan efisiensi, biaya haji diusulkan sebesar Rp 96 juta. Sehingga, jamaah perlu menambah pelunasan sebesar Rp 44 juta lagi.
Namun, Profesor Dian mengusulkan agar kenaikan biaya pelunasan tidak langsung meloncat ke Rp 44 juta. Dia mengusulkan biayanya dapat naik perlahan selama Rp 3 juta tiap tahunnya.
Dengan perhitungan tersebut, jika dimulai pada tahun 2023, biaya pelunasan sebesar Rp 15 juta, kemudian naik menjadi Rp 18 juta di 2024, kemudian menjadi Rp 22 juta di 2025 dan seterusnya maka selama 10 tahun setoran pelunasan biaya keberangkatan haji dapat bernilai Rp 44 juta pada tahun 2034.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mewakili anggota komisi menyampaikan sikap sepakatnya terhadap perhitungan Dian yang mengatakan tidak harus menaikkan dana pelunasan haji sampai Rp 44 juta.
“Kami tetap meyakini bahwa dari satu sisi masih bisa ada penghematan harga-harga dari akomodasi, konsumsi, dan harga-harga lain termasuk penerbangan. Tapi di samping kita tekan harga di situ, kemudian kami melihat bahwa posisi keuangan haji kita yang dikelola BPKH tidak perlu harus terkejut di tahun ini karena pada dasarnya kita masih punya saving,” ujar Marwan.
Ia sepakat dana BPKH saat ini masih bisa mencukupi menaikkan besaran subsidi untuk dana haji tahun ini. Ia menjelaskan terdapat dana yang dikelola BPKH sebesar Rp 9,2 triliun pada 2020 yang tidak terpakai, kemudian sebanyak Rp 10,02 triliun juga tidak terpakai pada tahun 2021.
Selain itu pada 2022 terdapat nilai manfaat tahun berjalan yang terpakai sebesar Rp 6,9 triliun dan masih ada sisa. Kemudian, ada juga dana yang dikirimkan ke virtual account, dimana pada 2020 sebesar Rp 2,1 triliun, pada 2021 sebesar Rp 2,2 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 2,2 triliun.
“Artinya masih aman tidak mesti harus dibebankan kepada jamaah sampai Rp 44 juta,” pungkasnya.*
M/NI