Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia com, JAKARTA-Banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau LHKPN Kemenkeu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan.
Mengutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pejabat belum membuat LHKPN Kemenkeu.
Terdapat total 32.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang masuk sebagai wajib lapor LHKPN Kemenkeu.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menyampaikan, sebetulnya batas waktu pelaporan LHKPN Kemenkeu sampai tanggal 31 Maret 2023.
“Akan tetapi, untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023,” ujarnya pada Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut ia menyampaikan, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan tersebut.
Kemudian ia menambahkan, Kemenkeu sendiri telah memiliki Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) untuk pelaporan harta kekayaan.
“Jadi ini sistem pencegahan yang sudah cukup kuat disiapkan,” pintanya.
Soal LHKPN Kemenkeu menjadi sorotan belakangan lantaran terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Pelaku bernama Mario Dandy Satrio. Dia merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Dari kasus itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan.
Kekayaan ayahnya, Rafael, tercatat mencapai Rp 56,1 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021.*
AL/NI