Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencalonan anggota DPD Pemilu 2024, Pengawas Pemilu mengimbau pengawasan ketat terhadap calon eks napi

Kamis, 09 Maret 2023 | Maret 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-09T15:51:58Z

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Strategi dan Mekanisme Pengawasan Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD dan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024 di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023)

Narasi Indonesia.com, YOGYAKARTA-  Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengajak pengawas pemilu untuk fokus mengawasi pencalonan perseorangan bakal calon anggota DPD, terutama jika mengamati calon-calon mantan terpidana. Dia meminta hal ini dijadikan perhatian agar kedepannya tidak menjadi masalah.Pada Rabu (8/3/2023). 


"Kita harus tetap fokus terutama jika mengamati calon-calon (DPD) yang terkena perkara pidana. (Kalau tidak fokus) nanti muncul ternyata mereka (calon DPD) mantan narapidana," seru dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Strategi dan Mekanisme Pengawasan Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD dan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024 di Yogyakarta, dikutip laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

Totok mengingatkan kedepan mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 terkait calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana. Dalam putusan tersebut MK menyatakan seseorang mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD apabila sudah terpenuhi secara administrasi, sudah diumumkan terbuka status mantan narapidananya, dan sudah melewati jeda lima tahun.

Terkait saran perbaikan yang biasanya juga disampaikan dalam proses verifikasi administrasi atau verifikasi faktual, Totok nilai semakin banyak saran perbaikan maka semakin baik bagi Bawaslu.

"Kalau ada persidangan (saran perbaikan) ini menjadi petunjuk kita bahwa Bawaslu telah melakukan suatu hal yang tidak ditindaklanjuti atau sudah ditindaklanjuti sehingga bisa menjadi fakta persidangan, bisa menguatkan atau menegasikan para pihak di fakta persidangan," paparnya

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum ini juga meminta para pengawas pemilu untuk jeli dalam mengisi forum pengawasan (Form A1). Kata dia, Form A1 sangat penting bagi Bawaslu apabila nanti ada permohonan laporan pelanggaran administrasi atau sengketa.

"Coklit (pencocokan dan penelitian) jangan lupa sampai tanggal 14 Maret. DPT juga menjadi atensi presiden, kalau sudah begitu kita harus lebih jeli lagi coklitnya," katanya.

Dam/NI


×
Berita Terbaru Update