Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soroti Landasan KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu, Begini Tanggapan Ketua Komisi II DPR-RI

Rabu, 15 Maret 2023 | Maret 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-15T14:58:12Z

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP menyoal kinerja KPU buntut putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu. Junimart menjelaskan kekecewaan terhadap KPU lantaran menganggap mudah problem tersebut, pada Rabu (15/3/2023).


Junimart dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta menjelaskan Saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penelusuran, mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini saya melihat terlalu anggap enteng, dikutip dari laman resmi detiknews.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa semestinya PTUN yang berwenang untuk menghasilkan putusan itu. Namun, salah satu hasil keputusan justru menyebut bukan kewenangan PTUN untuk memutuskan keputusan sengketa pemilu.


“Kalau kita katakan ini sengketa pemilu, sengketa tahapan, dan selalu melulu bicara mengenai pemilu. Sudah jelas, kalau sengketa pemilu itu ke Bawaslu dan PTUN, tetapi dalam putusan 425, salah satu amar yang mengatakan tidak menjadi kewenangan PTUN. Nah, kan begitu,” terangnya.


Legislator PDIP ini pun menyinggung kinerja KPU selama ini, salah satunya terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang sempat down. Junimart lantas pesimis dengan banding yang diajukan KPU.


“Ini kurang cermat KPU-nya ya kan, demikian juga di keputusan Bawaslu 002, tidak secara full, tidak secara penuh KPU itu menjalankan putusan itu. Contoh misalnya, bahwa SIPOL itu disebutkan ya tidak aktif bahkan ada masa down, ini bagaimana KPU? Betul nggak down itu? Ternyata mereka bisa buktikan betul down, gitu,” pinta Junimart.


“Saya kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dan dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimis Pak. Kenapa? Karena kita melulu bicara mengenai kompetensi absolut, melulu kita bicara itu, padahal di awal sudah dimohonkan ya kan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak Pak,” ujar dia.


Junimart mempertanyakan ahli-ahli hukum di balik KPU. Ia menilai gugatan Partai Prima ke KPU berdampak ke semua pihak.


“Tetapi, karena kerja-kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu, semua terganggu Pak. Kecuali tadinya kalau si penggugat ini menggugat partai-partai lain, baru namanya erga omnes namanya Pak. Ini bagaimana KPU menyikapi ini? Siapa ahli-ahli hukum dari KPU, kita juga mau tahu,” pungkasnya.*


M/NI


×
Berita Terbaru Update