Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negara Berasaskan Hukum dan Gerakan Intelijen

Minggu, 16 Juli 2023 | Juli 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-17T06:55:51Z

Penulis, Yusi Ramadani (dok. pribadi)

Narasi Indonesia.com, MATARAM-Negara secara umum merupakan wadah warga dalam menduduki tatanan negara yang jumlahnya sesuai dengan aturan di masing-masing negara. Warga yang mendiami suatu bangsa wajib menerapkan aturan yang dibuat oleh bangsanya sendiri, demi kelancaran dan kebutuhan hukum di berbagai sektor.


Dari sisi pembentukan hukum, seringkali mendapatkan dinamika publik hingga pemerintah. Dinamika kedua belah pihak menjadi masalah dalam sistem penerapan hukum, apakah hukum dibuat untuk membentengi para penguasa dalam mengambil alih kekuasaan secara mutlak atau membentengi masyarakat/warga dalam memberikan harapan kepada penguasa demi kelancaran pemberlakuan sistem demokrasi secara mutlak.


Hukum dan Gerakan Intelijen dari dulu sampai sekarang menjadi tanda tanya bagi masyarakat awam terkait pengoperasian gerakan intelijen diberbagai sektor, terutama sektor hukum. Intelijen beroperasi anomi yang pada saat itu semua determinasi The Criminal Justice Sistem berhenti bekerja. Misalnya, seorang ilmuan arab yang dibayar oleh dinas rahasia asing berusaha memberikan informasi rahasia negara kepada dinas rahasia asing. Sang ilmuan tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun. Dia berdalih akan mempresentasikan temuannya disebuah konferensi internasional yang diselenggarakan oleh negara tertentu. Dengan dalih kebebasan akademik sang ilmuan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.


Jika sebaliknya sang ilmuan arab tidak berdalih seperti itu, maka sebuah adagium bergaung memantulkan semangat Iustitium; necessitas legem non habet. Kedaruratan tidak mengenal hukum apapun. Kedaruratan membuat hukumnya sendiri. Adagium necessitas legem non habet ada sejak awal abad ke 20. Romando menolak pendasaran kedaruratan kepada hukum. kedaruratan bukan sesuatu yang asing sehingga perlu diberi pendasaran hukum supaya masuk akal. Baginya, kedaruratan adalah sumber mula-mula hukum itu sendiri. Sebagai sumber hukum ia tidak memerlukan pendasaran pada norma tertentu.


Untuk itu pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus betul-betul memberikan informasi terkait penyelewengan atau penyalahgunaan hukum kepada penguasa yang memegang kendali hukum itu sendiri. Agar masyarakat/warga tidak mempertanyakan hakikat pembuatan hukum diperuntukan ke masyarakat mana, hingga gerakan intelijen di operasionalkan untuk kepentingan apa.*


Penulis

Yusi Ramadani


Editor

M/NI


×
Berita Terbaru Update