Penulis, Yusi Ramadani (dok. pribadi) |
Narasi Indonesia.com, MATARAM-Negara
secara umum merupakan wadah warga dalam menduduki tatanan negara yang jumlahnya
sesuai dengan aturan di masing-masing negara. Warga yang mendiami suatu bangsa
wajib menerapkan aturan yang dibuat oleh bangsanya sendiri, demi kelancaran dan
kebutuhan hukum di berbagai sektor.
Dari
sisi pembentukan hukum, seringkali mendapatkan dinamika publik hingga
pemerintah. Dinamika kedua belah pihak menjadi masalah dalam sistem penerapan
hukum, apakah hukum dibuat untuk membentengi para penguasa dalam mengambil
alih kekuasaan secara mutlak atau membentengi masyarakat/warga dalam
memberikan harapan kepada penguasa demi kelancaran pemberlakuan sistem
demokrasi secara mutlak.
Hukum
dan Gerakan Intelijen dari dulu sampai sekarang menjadi tanda tanya bagi
masyarakat awam terkait pengoperasian gerakan intelijen diberbagai sektor,
terutama sektor hukum. Intelijen beroperasi anomi yang pada saat itu semua
determinasi The Criminal Justice Sistem
berhenti bekerja. Misalnya, seorang ilmuan arab yang dibayar oleh dinas rahasia
asing berusaha memberikan informasi rahasia negara kepada dinas rahasia asing. Sang
ilmuan tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun. Dia berdalih akan
mempresentasikan temuannya disebuah konferensi internasional yang
diselenggarakan oleh negara tertentu. Dengan dalih kebebasan akademik sang
ilmuan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Jika
sebaliknya sang ilmuan arab tidak berdalih seperti itu, maka sebuah adagium
bergaung memantulkan semangat Iustitium;
necessitas legem non habet. Kedaruratan tidak mengenal hukum apapun.
Kedaruratan membuat hukumnya sendiri. Adagium necessitas legem non habet ada sejak awal abad ke 20. Romando
menolak pendasaran kedaruratan kepada hukum. kedaruratan bukan sesuatu yang
asing sehingga perlu diberi pendasaran hukum supaya masuk akal. Baginya,
kedaruratan adalah sumber mula-mula hukum itu sendiri. Sebagai sumber hukum ia
tidak memerlukan pendasaran pada norma tertentu.
Untuk
itu pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus betul-betul memberikan
informasi terkait penyelewengan atau penyalahgunaan hukum kepada penguasa yang
memegang kendali hukum itu sendiri. Agar masyarakat/warga tidak mempertanyakan
hakikat pembuatan hukum diperuntukan ke masyarakat mana, hingga gerakan
intelijen di operasionalkan untuk kepentingan apa.*
Penulis
Yusi Ramadani
Editor
M/NI