Penulis, Firdaus, S.Sos Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta (dok. pribadi) |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Desa secara sosiologis maupun politis memiliki posisi yang sangat kuat. Dengan jumlah sekitar 74.000 (tujuh puluh empat ribu) desa dan sekitar 8.506 (delapan ribu lima ratus enam) kelurahan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar hidup di desa. Dengan demikian, posisi pemerintah desapun memiliki arti strategis, karena posisinya yang paling dekat dengan masyarakat. Dalam sejarah pengaturan tentang desa yang mengatur secara khusus tentang desa dari masa setelah kemerdekaan sampai sekarang.UU No. 6 Tahun 2014 memuat sesuatu yang baru.
Pertama, UU tentang desa ini lahir lebih dahulu dibandingkan UU tentang pemerintahan daerah (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Kedua, lahirnya UU tentang desa yang baru ini merefleksikan semangat dan penghargaan terhadap desa atau yang disebut dengan nama lain , yang diakui telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Ketiga, keberagaman karakteristik dan jenis Desa, meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. (UU No. 6 Tahun 2014, bagian Penjelasan).
Adanya pola urbanisasi menjadi
problem untuk kemajuan desa sebab urbanisasi menyebabkan kekurangan sumber daya
manusia untuk bisa mengolah sumber daya alam yang ada di desa karena sebagian
besar penduduknya pindah ke Kota, terutama anak muda. Kehilangan tenaga kerja
yang memiliki potensi dan berkualitas,
seperti para lulusan Sarjana (Strata-1) yang memutuskan untuk tinggal di
perkotaan menjadi penghambat kemajuan pembangunan berkelanjutan desa. Gaya
hidup yang dibawa dari perkotaan yang tidak sesuai dengan gaya hidup desa dapat
mempengaruhi kehidupan di desa. Dengan adanya pola urbanisasi menjadi problem
yang sangat urgensi bagi desa untuk mewujudkan desa mandiri yang berkemajuan.
Pada sisi yang lain bahwa meningkatnya angka
urbanisasi adalah karena beberapa hal diantaranya karena faktor ekonomi dan
lapangan pekerjaan, pendidikan, pernikahan. Dari beberapa sebab meningkatnya
angka urbanisasi ini ekonomi dan lapangan pekerjaan berada di angka tertinggi.
Artinya ini memberikan gambaran bahwa desa masih dalam keadaan tertinggal dan
belum maju apalagi mandiri.
Sebagaimana BAPPENAS mencatat pada tahun 2020
lalu setidaknya ada 56,4% penduduk indonesia tinggal di perkotaan. Deputi bidang
pengembangan regional kementerian PPN/Bappenas,Himawan Haryoga Jojokusumo
mengatakan pada saat indonesia berusia 100 tahun di 2045 nanti jumlah penduduk
yang tinggal di perkotaan di perkirakan meningkat hingga 67,1% sedangkan dari
statistik yang ada hampir 40% dari jumlah penduduk yang tinggal diperkotaan
tinggalnya di wilayah kota sebagai wilayah administratif. Sisanya sekitar 60%
tinggal di Kabupaten atau sekitarnya.*
Penulis
Firdaus S.Sos. (Mahasiswa Pascasarjana UNAS Jakarta)
Editor
M/NI