Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tingginya Angka Urbanisasi Tanda Desa tidak Maju

Minggu, 30 Juli 2023 | Juli 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-31T06:03:56Z

Penulis, Firdaus, S.Sos Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta (dok. pribadi)

Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Desa secara sosiologis maupun politis memiliki posisi yang sangat kuat. Dengan jumlah sekitar 74.000 (tujuh puluh empat ribu) desa dan sekitar 8.506 (delapan ribu lima ratus enam) kelurahan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar hidup di desa. Dengan demikian, posisi pemerintah desapun memiliki arti strategis, karena posisinya yang paling dekat dengan masyarakat. Dalam sejarah pengaturan tentang desa yang mengatur secara khusus tentang desa dari masa setelah kemerdekaan sampai sekarang.UU No. 6 Tahun 2014 memuat sesuatu yang baru. 


Pertama, UU tentang desa ini lahir lebih dahulu dibandingkan UU tentang pemerintahan daerah (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Kedua, lahirnya UU tentang desa yang baru ini merefleksikan semangat dan penghargaan terhadap desa atau yang disebut dengan nama lain , yang diakui telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Ketiga, keberagaman karakteristik dan jenis Desa, meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. (UU No. 6 Tahun 2014, bagian Penjelasan).


Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan. Biasanya orang yang melakukan urbanisasi bertujuan untuk meningkatkan taraf hidupnya. Urbanisasi merupakan salah satu jenis interaksi wilayah yang paling sering dijumpai. Interaksi wilayah sendiri merupakan hubungan timbal balik yang saling berpengaruh antara dua wilayah atau lebih. Perpindahan ini bersifat permanen, artinya penduduk berpindah dan menetap di tempat tujuan dalam waktu yang lama. Maka tidak jarang kita temukan terjadinya fenomena mudik atau pulang kampung dari wilayah kota ke desa. Urbanisasi juga diartikan sebagai perubahan sifat suatu tempat dari suasana cara hidup desa ke suasana kota. Salah satu penyebab urbanisasi adalah adanya sarana dan prasarana di kota yang lebih lengkap, teman-teman. Tak hanya itu saja, orang yang mau melakukan urbanisasi memiliki tujuan untuk memperoleh kesejahteraan hidup. Adanya urbanisasi dalam masyarakat ini kemudian menimbulkan dampak positif dan negatif bagi pedesaan maupun perkotaan.


Adanya pola urbanisasi menjadi problem untuk kemajuan desa sebab urbanisasi menyebabkan kekurangan sumber daya manusia untuk bisa mengolah sumber daya alam yang ada di desa karena sebagian besar penduduknya pindah ke Kota, terutama anak muda. Kehilangan tenaga kerja yang memiliki potensi  dan berkualitas, seperti para lulusan Sarjana (Strata-1) yang memutuskan untuk tinggal di perkotaan menjadi penghambat kemajuan pembangunan berkelanjutan desa. Gaya hidup yang dibawa dari perkotaan yang tidak sesuai dengan gaya hidup desa dapat mempengaruhi kehidupan di desa. Dengan adanya pola urbanisasi menjadi problem yang sangat urgensi bagi desa untuk mewujudkan desa mandiri yang berkemajuan.

 

Pada sisi yang lain bahwa meningkatnya angka urbanisasi adalah karena beberapa hal diantaranya karena faktor ekonomi dan lapangan pekerjaan, pendidikan, pernikahan. Dari beberapa sebab meningkatnya angka urbanisasi ini ekonomi dan lapangan pekerjaan berada di angka tertinggi. Artinya ini memberikan gambaran bahwa desa masih dalam keadaan tertinggal dan belum maju apalagi mandiri. 


Sebagaimana BAPPENAS mencatat pada tahun 2020 lalu setidaknya ada 56,4% penduduk indonesia tinggal di perkotaan. Deputi bidang pengembangan regional kementerian PPN/Bappenas,Himawan Haryoga Jojokusumo mengatakan pada saat indonesia berusia 100 tahun di 2045 nanti jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan di perkirakan meningkat hingga 67,1% sedangkan dari statistik yang ada hampir 40% dari jumlah penduduk yang tinggal diperkotaan tinggalnya di wilayah kota sebagai wilayah administratif. Sisanya sekitar 60% tinggal di Kabupaten atau sekitarnya.*


Penulis

Firdaus S.Sos. (Mahasiswa Pascasarjana UNAS Jakarta)


Editor

M/NI

 

×
Berita Terbaru Update