Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tolak Kedatangan Presiden di Bumi Arema, Presiden Pemberi Harapan Palsu

Sabtu, 08 Juli 2023 | Juli 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-08T18:33:42Z

Hidayat Ali, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan dan Kepemudaan HMI Cabang Malang Periode 2022-2023 (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, MALANG-2 periode sudah Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kini tengah memasuki akhir masa jabatannya. Ada banyak harapan yang pada era Jokowi untuk menyelesaikan masalah Hukum dan HAM, baik itu kasus lama yang belum terselesaikan maupun yang terjadi di era pemerintahan Presiden Jokowi.


Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berarti Indonesia berdasarkan hukum dalam dinamika kehidupan kenegaraan dan tidak berdasarkan hanya pada kekuasaan semata (machtsstaat). Kita mengenal prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’ Akan tetapi, bekerjanya hukum di Indonesia saat ini menggambarkan bahwa implementasi konsep negara hukum hanya sebatas formalitas belaka “hukum tumpul keatas dan tajam kebawah”. Hukum dapat diperjual-belikan nampaknya bukan suatu isu yang dilempar begitu saja di era pemerintahan jokowi, melainkan cerminan dari realitas yang terjadi.


Pada tragedi Kanjuruhan, memakan korban sebanyak 135 orang meninggal dunia dan dan 583 orang lainnya cedera. Tragedi tersebut adalah peristiwa paling mematikan sepanjang sejarah sepak bola di indonesia dan tidak pernah terjadi sebelumnya. Peristiwa tersebut juga membuat kita menyaksikan bagaimana keluarga korban harus kehilangan orang-orang yang dicintai, hanya karena arogansi dan amarah kepolisian yang harusnya bisa meredam dan mengamankan pihak yang membuat ricuh, bukan malah terprovokasi dan melakukan tindakan excessive use of force. Padahal kita tahu bahwa penggunaan gas air mata bertentangan dengan aturan FIFA, lantas atas dasar apa aparat menggunakannya? Jelas tindakan tersebut adalah bentuk kriminalisasi yang berkaitan dengan HAM karena merenggut nyawa manusia.


Pada tanggal 6 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 (enam) tersangka yaitu: Direktur Penyelenggara Pertandingan PT Liga Indonesia Baru (LIB), Kepala Petugas Keamanan Arema, Panitia Pelaksana Pertandingan Arema dan tiga petugas polisi atas penggunaan gas air mata.


Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan telah menjalani sidang vonis. Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka pun beragam, ada yang bebas, ada juga yang dijatuhi hukuman penjara yang ringan. Berikut putusan vonis kasus Kanjuruhan:

1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis penjara 1 tahun 6 bulan pada Kamis, 9 Maret 2023;


2. Security officer laga Arema FC vs Persebaya Surabaya divonis 1 tahun penjara pada Kamis, 9 Maret 2023;


3. Mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pada Kamis, 16 Maret 2023;


4. Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas di kasus Tragedi Kanjuruhan dalam putusan yang digelar pada Kamis, 16 Maret 2023 (Bambang merupakan polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata ke arah supporter tersebut divonis bebas karena gas air mata yang ditembakkan dinilai tidak mengenai tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan);


5. Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 16 Maret 2023. (Wahyu divonis bebas karena saat bertugas dirinya tak punya wewenang perintahkan Brimob menembakkan gas air mata).

Sumber: Kompas


Pada 5 Oktober 2022, Jokowi berjanji untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang telah merenggut 135 nyawa Aremania dan ratusan lainnya mengalami luka-luka, sehingga harus diproses secara gamblang demi keadilan. Namun kenyataannya tiga terdakwa polisi dalam Tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis, dua di antaranya divonis bebas. Kita terus mempertanyakan dimana letak keadilan, karena 135 orang kehilangan nyawa dan ratusan lainnya mengalami luka-luka, tetapi hanya dijatuhi 1 tahun penjara bahkan 2 diantaranya divonis bebas. Oleh karena itu, tidak heran jika keluarga korban yang sampai sekarang pun masih menuntut keadilan.


Kasus lama

Munir Said Thalib, siapa yang tidak kenal dengan aktivis HAM asal malang yang dibunuh karena telah berani mengusik kekuasaan. 18 tahun setelah kematian Munir 7 September 2004, Ada sejumlah nama yang belum tersentuh hukum. Satu di antaranya adalah mantan Kepala BIN, A.M Hendropriyono. Kasus ini pun terancam kedaluwarsa, Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana. Lagi-lagi kita titipkan harapan pada Presiden Jokowi untuk dapat menuntaskan kasus ini, namun sampai sekarang juga belum terselesaikan. Padahal Jokowi telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.


Selain dari 2 kasus di atas, hari ini HMI Cabang Malang semakin tidak percaya dengan sosok pemimpin negara yaitu Presiden Joko Widodo. Dimana dari adanya pernyataan Presiden yang menyatakan akan cawe-cawe urusan tongkat estafet kepresidenan selanjutnya dalam agenda pesta rakyat pemilu tahun 2024. Dari pernyataan sikap tersebut, menandakan ketidaknetralan sosok pemimpin negara dan cenderung bersifat otoriter.


Maka dari itu, dari ketidaknetralan presidan yang menghancurkan marwah prinsip Luberjurdil dalam demokrasi dan belum tuntasnya kedua kasus di atas adalah kasus yang melibatkan warga malang yang sampai hari ini masih dituntut untuk segera diselesaikan seadil-adilnya sebagaimana tujuan hukum. Oleh sebab itu, Kami Menolak Kedatangan Presiden Joko Widodo Menginjakan Kakinya Ke Bumi AREMA. Sebab, Presiden Jokowi yang telah kita titipkan harapan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran Hukum dan HAM yang melibatkan warga Malang hanya memberi harapan palsu. Kedatangan Presiden Jokowidodo diawal bulan juli untuk meresmikan Pasar Induk Amongtani adalah agenda terlalu remeh, sementara masalah-masalah negara yang besar seperti masalah Hukum dan HAM tidak diselesaikan dengan seadil adil adilnya, jika Presiden datang ke bumi arema hanya sekedar meresmikan pasar Amongtani dan hanya safari politik maka kami akan melakukan tindakan aksi demonstrasi besar-besaran di bumi Arema.*

#KASUS KANJURUHAN MALANG

#KASUS MUNIR

#KAMI MENOLAK LUPA

#TOLAK PRESIDEN DI BUMI AREMA


HMI CABANG MALANG,

KETUA BIDANG PERGURUAN TINGGI,

KEMAHASISWAAN DAN KEMUDAAN

HIDAYAT ALI


×
Berita Terbaru Update