Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, MATARAM NTB-Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna dengan agenda
Pengumuman Pemberhentian Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti
Rohmi Djalillah. Dewan mengumumkan jabatan Zul, sapaan Zulkieflimansyah, dan
Rohmi akan berakhir pada 19 September 2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB Baiq
Isvie Rupaeda dan dihadiri Gubernur Zulkieflimansyah.
“Maka hari ini kami akan bacakan pengumuman pemberhentian
Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masa jabatan 2018-2023,” tutur Isvie pada Senin
(14/8/2023) dikutip pada laman resmi detikbali.
DPRD NTB, Isvie melanjutkan, akan mengusulkan pemberhentian
Zul-Rohmi pada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pemberhentian tersebut mengacu pada Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Zul berpendapat pemberhentian dirinya sebagai Gubernur NTB
merupakan hal lumrah. “Ya biasa saja mana ada jabatan selamanya,” kata
politikus PKS tersebut.
Sebelumnya, DPRD NTB mengusulkan tiga nama kandidat Penjabat
(Pj) Gubernur NTB. Tiga kandidat itu adalah Deputi Bidang Administrasi
Sekretariat Jenderal DPD Lalu Niqman Zahir, Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama Nizar Ali, dan Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi.*
D/NI