Novel Baswedan mengaku pesimis eks caleg PDIP Harun Masiku tertangkap (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku pesimis buronan eks caleg PDIP Harun Masiku dapat tertangkap meski kini terdapat informasi dari Kepolisian tentang keberadaan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.
“Mau dibantu oleh siapapun kalau Pimpinan KPK-nya tidak mau ya tidak akan ditangkap,” ujar Novel ketika dihubungi, Senin (7/8/2023).
Novel berkeyakinan selama komisi anti korupsi dipimpin Filri Bahuri, selama itu pula Harun Masiku dapat menghirup udara bebas. Ini dapat dilihat dari perjalanan Harun Masiku yang terdeteksi sempat berada satu hari di Kamboja untuk selanjutnya kembali ke Indonesia.
“Saya yakin karena saya kenal Firli dan saya pernah lama tugas di KPK jadi saya banyak informasi yang dengan itu bisa membuat keyakinan,” kata Novel.
Meski demikian, Novel enggan merinci alasan lain yang ikut mendasarinya berkeyakinan Harun tak mungkin tertangkap di era Firli Bahuri.
“Saya tidak bisa jelaskan kenapa saya yakin, tetapi saya perlu sampaikan bahwa Firli tidak akan menangkap Harun Masiku agar publik paham,” kata Novel.
Sebelumnya Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti usai menjalin pertemuan dengan Pimpinan KPK mengungkapkan mengenai keberadaan Harun Masiku yang terdeteksi di Indonesia. Krishna mengaku posisi Harun itu sudah ia laporkan ke jajaran KPK saat pertemuan.
Untuk diketahui Harun Masiku telah menjadi buronan selama tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.*
M/NI