![]() |
Pengamat politik Rocky Gerung (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Konten dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Rocky Gerung dianggap sebagai pintu masuk untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
Terdapat alasan besar yang ternyata dinilai menjadi alasan Rocky Gerung harus dibungkam. Gugatan yang dilayangkan pengacara David Tobing terhadap Rocky Gerung adalah agar tidak menjadi pembicara atau narasumber di media seumur hidupnya.
Hal itu terungkap jelas di petitum gugatan yang diajukan oleh David Tobing ke PN Jakarta Selatan.
“Menghukum Tergugat untuk tak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang digelar di suatu tempat, televisi, radio, seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” tulis narasi dari petitum gugatan yang diterima Human PN Jaksel dikutip dari Suara.com, pada Selasa (22/8/2023).
Meski dinilai sebagai pintu masuk, David Tobing tetap memperkarakan pernyataan Rocky Gerung yang dituding menghina presiden.
“Menghukum Tergugat untuk tak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” sebut petitum itu.
Seperti diketahui, Rocky Gerung kembali dilaporkan terkait pernyataannya yang disebut menghina Presiden.
Hal itu berkaitan dengan pembahasan soal IKN di mana Jokowi sengaja melakukan manuver tersebut untuk mendapat dukungan dari satu partai dengan partai lain.
Rocky menganggap bahwa apa yang dilakukan presiden itu salah dan pengecut. Bahkan hal itu menjadi tirani yang bisa saja meluas jika tidak diputus sejak awal.
Proses gugatan perdata yang melibatkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi saat ini terhenti sejenak. Pasalnya sidang yang harusnya digelar pada Selasa (22/8/2023) harus ditunda dan dilanjutkan pada 7 September 2023. Hal itu menyusul adanya kesalahan pencantuman alamat saat pengiriman surat pemanggilan tergugat (Rocky Gerung), sehingga surat pemanggilan tak sampai.
Meski begitu, David mengakui alamat yang ditulisnya sudah sesuai dengan alamat domisili Rocky yang ada di Jalan Pisang Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Di dalam putusan MK alamat Rocky Gerung adalah di Jalan Pisang Pasar Minggu dan dia di dalam putusan ini meyantumkan KTP-nya. Jadi saya enggak sembarang gugat, saya enggak gugat di Sentul, orang itu Cuma sekali-sekali kok dia di sana,” kata David selepas sidang.
Adapun gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.*
(m/NI)