Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Menuntut Transparansi Anggaran

Selasa, 19 September 2023 | September 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-19T23:51:38Z

Aliansi mahasiswa peduli keadilan melakukan aksi demonstrasi (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, MATARAM-Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan melakukan aksi demonstrasi di UIN Mataram, pada Selasa (19/9/2023).


Yudi Saputra selaku Korlap menegaskan bahwa aksi ini tidak atas interupsi dari oknum pejabat manapun bahkan aksi ini bukan untuk kepentingan materi pribadi manapun.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan aksi ini merupakan representasi dari Nilai idealisme nya seorang mahasiswa yang sifatnya pengotrol dan pengendali keadaan.


Dimana Hal ini dijamin oleh Konstitusi pada Pasal 28 UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum secara massal.


Kemudian berangkat dari itu, ada indikasi ekslusifitas lembaga UINMA yang tentu bertolak belakang dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Serta adanya temuan di perpustakaan yang menyalahi UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.


Dan tentang pengadaan barang dan jasa yang terkesan tidak transparan dan patut diduga ada penyelewengan anggaran untuk alokasi pembangunan setiap tahun, salah satu contohnya pihak perpustakaan yang tidak melakukan transparansi untuk anggara pengadaan buku pertahunnya yang ndak jelas alokasikan kemana, ini ada indikasi yang negatif sehingga kami mahasiswa turun aksi. Dan masih banyak lagi tindakan-tindakan yang melenceng dari konstitusi.


Dimana dibuktikan dengan banyaknya fasilitas kampus yang tidak sesuai harapan dan itu menyalahi Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa.


Dimana harus dipertanyakan daftar isian Pelaksana Anggaran disingkat dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan di sahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum.


Dan patut diduga tidak ada transparansi terkait hal itu. Maka keterlibatan sema dipertanyakan sebagai DPR mahasiswa yang tidak pernah dilibatkan.


Sekarang apa iya kita sebagai pemikir yang mempunyai rasionalitas tinggi terhadap ke tidak adilan akan diam saja.


Belum lagi adanya isu pelecehan seksual di kampus putih UINMA hal ini tentu melanggar Pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


Sedangkan itu tidak dilakukan, korban justru dibiarkan begitu saja dan oknum dosen tidak ditindak secara hukum. Maka kita harus segera mengambil keputusan.


Dari Hal yang disampaikan di atas maka kami akan merapat ke Ombudsman/inspektorat/BPK guna menindak lanjuti temuan di lapangan.*

 

(y/NI)

 

×
Berita Terbaru Update