Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Janggal!! PT. Elora Papua Abadi Dituduh Melakukan Investasi Bodong

Senin, 23 Oktober 2023 | Oktober 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-23T09:59:51Z

Foto pembangunan perumahan (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, MERAUKE, PAPUA SELATAN-Perumahan Griya Elora 1 di jalan Raya Cigombong, Wasur, Kec. Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Selatan oleh Perusahaan PT. Elora Papua Abadi yang dikabarkan melakukan penipuan dengan dugaan kejahatan investasi bodong oleh kepolisian Polres Merauke. Dalam pemberitaan (kompas tv merauke, 19/6) PT. Elora Papua Abadi menawarkan investasi berupa pembangunan perumahan dengan uang muka 5 juta dan cicilan yang bervariasi tersebut telah menipu kurang lebih 300 warga yang menjadi korban dari investasi ini.


Dalam keterangannya ke media ini(22/10/2023), Ibu Regina Diana Pratama Sari yang adalah selaku Kepala Cabang PT. Elora Papua Abadi menjelaskan bahwa "Pembangunan perumahan Griya Elora 1 benar adanya, tidak ada bodong-bodongan. Ada bukti fisiknya di lapangan. Kami telah membangun 21 rumah siap huni, 10 unit fondasi dasar dalam tahap pembangunan dan 8 hektar tanah siap bangun" ujarnya.


Pihak kepolisian polres merauke kemudian menahan kepala cabang (ibu Regina Diana Pratama Sari) dan bpk Yohanes Irianto Horong selaku pengacara perusahaan PT. Elora Papua Abadi sejak bulan juni 2023 dengan laporan-laporan dari konsumen atas keterlambatan pembangunan perumahan. Namun secara prosedural para konsumen yang melapor tersebut ialah masih berstatus konsumen aktif dan belum melakukan pembatalan sama sekali, hal tersebut tidaklah sesuai dengan prosedural dari perusahaan. Selanjutnya, tuduhan yang diberikan oleh pihak kepolisian polres Merauke yakni PT. Elora Papua Abadi tidak kunjung membangun perumahan yang telah dijanjikan kepada para konsumen yang telah menyetorkan uang muka dan cicilan.


Lanjut ibu Regina, ia menjelaskan bahwa memang ada terjadinya keterlambatan pembangunan pada tahun 2022 dan pada tahun ini 2023 akan dilanjutkan lagi tahapan pembangunannya. " Kami dari perusahaan telah melakukan penandatanganan kontrak baru dengan kontraktor dari Ambon pada bulan Mei 2023 untuk melanjutkan proses pembangunan lagi", ucap Kepala Cabang PT. Elora Papua Abadi.


Dalam tuduhan penipuan yang dijatuhkan oleh kepolisian polres Merauke telah sampai pada tahapan persidangan, PT. Elora Papua Abadi didakwakan melakukan penipuan terhadap masyarakat/konsumen kurang lebih 300 orang dengan total kerugian sebesar 10 Milyar Rupiah. PT. Elora Papua Abadi dituduh melakukan modus penipuan judi online dengan investasi bodong.


"Kami juga telah melakukan laporan polisi di Mabes Polri atas pemeriksaan-pemeriksaan tidak sewajarnya serta penekanan-penekanan yang tidak etis oleh polres Merauke kepada kami. Pada tanggal 2 Oktober ini kami telah melayangkan laporan polisi ke Mabes Polri atas tindakan-tindakan tersebut. Kami menilai pihak polres Merauke kurang profesional, karena tidak meminta dokumen atau melakukan penelusuran/kroscek lebih jauh ataupun mendengar pendapat dari kami" tutup istri pengacara perusahaan.*


(m/NI)

 

×
Berita Terbaru Update