Foto Presiden Jokowi dan Ketus MK (dok. istimewa) |
Narasi
Indonesia.com, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI
Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin
(23/10/2023).
Koordinator
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat ditemui di gedung
Merah Putih KPK mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan
nepotisme.
"Tadi
kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK
yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar,
juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick dikutip pada laman resmi Kompas.com.
Pelaporan
itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang
ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Erick juga menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Jokowi
hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia
capres-cawapres.
Dalam
putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40
tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia
mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat
mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Sebab,
menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama
Gibran.
Ditambah,
adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh
putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Kaitannya
bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan
adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.
Erick
menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan
keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.
"Tapi
kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim.
Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah
satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.
Erick
pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara
gugatan batas usia capres-cawapres ini.
Sehingga,
imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari
Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.
"Nah
ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua
Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan
keponakannya Kaesang," tuturnya.
Diketahui,
Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil
presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu.
Hakim
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres
atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang
dipilih melalui pemilu.
Hal
ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Rusman yang juga adik ipar dari Presiden
Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas
usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin
(16/10/2023).
MK
menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK
ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai
capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.*
(m/NI)