Muhammad Ardi Firdiansyah Ketua Lapinda-Bidos (dok.istimewa) |
Narasi Indonesia.com, MALANG-Nampaknya korupsi
di Indonesia belum mengenal kata akhir, hal tersebut bisa dilihat dari data
yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data yang
dirilis oleh KPK, untuk laporan dugaan korupsi periode semester 1 2023 KPK
menerima 2.707 laporan dugaan korupsi di seluruh instansi mulai dari pusat
hingga daerah.
Ardi selaku Ketua
Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah-Bima, Dompu, Sumbawa (Lapinda-Bidos)
mengatakan bahwa data tersebut menunjukkan korupsi di Indonesia masih belum
berakhir. Bahkan korupsi di Indonesia sudah merambat sampai tingkat desa.
"Korupsi di
Indonesia dari tahun ke tahun tetap ditemui, baik pada tingkat desa sampai
tingkat pusat. Hal ini disebabkan beberapa hal, salah satunya kurangnya
kesadaran masyarakat mengenai pencegahan korupsi itu sendiri", ujarnya.
Menurutnya korupsi
di Indonesia didominasi oleh para pihak yang berkaitan dengan pengembangan
proyek di tingkat pemerintah, mulai dari swasta hingga anggota legislatif.
"Berdasarkan
data yang saya baca di beberapa media nasional bahwa semenjak KPK berdiri
sampai tahun 2023 anggota DPR, Gubernur/Wakil Gubernur hingga kepala daerah
tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang menjadi tersangka sebanyak 519 orang,
yang terdiri dari 24 Gubernur/Wakil Gubernur, 334 anggota DPR dan 161
Bupati/Walikota Wakil Bupati/Wakil Walikota, data tersebut bisa saja mengalami
peningkatan. Hal ini dilihat dari maraknya laporan masyarakat mengenai dugaan
korupsi menjelang Pemilu tahun 2024”, katanya.
Lebih lanjut, Ardi mengatakan bahwa korupsi menjelang pemilu 2024 juga bisa menjerat kepala daerah dan pejabat di Pulau Sumbawa.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pulau
sumbawa yang terdiri dari 4 Kabupaten dan 1 Kotamadya sangat rawan ditemukan
tindak pidana korupsi, mengingat Pulau Sumbawa sangat jarang dijangkau oleh
KPK”, ucapnya.
“Korupsi yang
terjadi di Pulau Sumbawa banyak melibatkan berbagai pejabat daerah, baik kepala
daerah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan data yang saya rangkum
di berbagai sumber bahwa kepala daerah hingga ASN di pulau sumbawa banyak yang
terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi, hal memperlihatkan bagaimana
kesadaran para pejabat maupun masyarakat terhadap dampak korupsi cukup
rendah", tuturnya.
“Kita runtutkan
pejabat serta kasus dugaan korupsi di Pulau Sumbawa mulai dari Kabupaten
Sumbawa Barat (KSB) sampai Kota Bima, di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di tahun
2023 tercatat dua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh penegak
hukum, kasus pertama melibatkan mantan PLT Dirut Perusda yang berkaitan dengan
dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusda KSB dengan kerugian Rp
2,1 Miliar, kasus lain ialah dugaan korupsi bandara Sekongkang. Kasus tersebut
masih dalam proses pengumpulan data, pihak-pihak yang diduga terlibat telah
diperiksa oleh Kejati NTB. Adapun pihak yang telah diperiksa ialah, Kepala
BPKAD KSB (MY), Kepala Dishub (H), mantan Kepala Dishub (M), sementara Bupati
KSB masih dijadwal oleh Kejati NTB untuk diperiksa”, ucapnya.
“Untuk
Kabupaten Sumbawa Besar, berdasarkan data yang saya baca dari berbagai media
terdapat dugaan korupsi pengadaan masker diduga melibatkan Wakil Bupati Sumbawa
(N), untuk kerugian negara pihak penyidik masih didalami oleh ahli audit. Kasus
tersebut telah memasuki tahap penyidikan, kasus lain ialah dugaan suap dan
gratifikasi pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa menjadikan mantan direktur RSUD
Sumbawa (dr.DHB) sebagai tersangka, berdasarkan laporan dari penegak hukum
bahwa kerugian negara mencapai angka RP 1,4 Miliar”, katanya.
“Pada Kabupaten
Dompu dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat daerah terbilang cukup
banyak, hal tersebut dilihat dari banyaknya laporan terkait dugaan korupsi yang
terjadi di daerah “Bumi Nggahi Pahu” tersebut, bahkan dua mantan Bupati Dompu
pernah menjadi tersangka kasus korupsi. Diantaranya kasus korupsi yang
melibatkan mantan Bupati Dompu (AA), bupati yang pernah menjabat pada tahun
2000-2006 tersebut tersandung kasus penggunaan dana APBD Kab.Dompu tahun
2003-2005, kasus tersebut merugikan negara sebesar 3,5 Miliar, selanjut mantan
Bupati Dompu HSS yang menjabat pada tahun 2006-2010 tersandung kasus
korupsi proyek pengadaan mobil hibah dari pemerintah jepang senilai Rp 750
Juta, kasus tersebut juga menyeret mantan kepala bagian umum setda Dompu saat
itu”, tandasnya.
Lebih lanjut ardi mengungkapkan bahwa, mantan Bupati periode 2010-2020 HBY juga pernah ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2017 atas dugaan korupsi rekrutmen CPNS kategori 2, namun sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut. “Sepanjang tahun 2023 banyak sekali kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Dompu, mulai dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah koni. Dimana ketua Koni Kab. Dompu (PT) yang merugikan negara 1,1 Miliar, kasus dugaan pengadaan alat metrologi dan mobil dinas pada Disperindag yang menjerat mantan kepala Disperindag (PA), Mantan Kepala bidang Perdagangan Disperindag (HI), pelaksana kegiatan (Y alias S0 sebagai tersangka. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 298 Juta,” pintanya.
“Masih banyak
kasus dugaan korupsi di Kabupaten Dompu, diantaranya dugaan korupsi proyek
pembangunan RS Pratama yang menjerat Kadikes Kabupaten Dompu (M) menjadi
tersangka, kerugian negara sebesar Rp 400 Juta. Dugaan korupsi penggunaan dana
APBD tahun 2022 Kab.Dompu 26 miliar yang diduga melibatkan Bupati Dompu (AKJ),
ketua DPRD Dompu (AB). Dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun anggaran
2021-2022 dengan besar anggaran RP 40 Miliar, kasus tersebut masih dalam proses
penyidikan. Adapun pihak yang telah dimintai keterangan diantaranya, mantan
direktur RSUD Dompu (dr.AFM) dan (dr.DI) serta staf RSUD Dompu (G) dan (Y),
terakhir dugaan korupsi anggaran PKK Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 sebesar
2 miliar, kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan data oleh Kejati NTB,”
ujarnya.
“Sementara kasus dugaan korupsi di kabupaten Bima dan Kota Bima juga cukup banyak diperbincangkan di media sosial, seperti kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran delapan BUMD Bima tahun 2015-2021, berdasarkan hasil audit tersebut ada kekurangan anggaran Rp 400 Juta dari total anggaran Rp 3,9 Miliar, kasus tersebut juga menyeret nama Bupati Bima (IDP) dan mantan kepala Dishub Kab.Bima(S). Dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang menyeret Direktur CV. Rahmawti (I) sebagai tersangka. Kasus dugaan duplikat anggaran sewa eskavator yang dikerjakan oleh CV. S yang bermarkas di Kota bima. Dugaan korupsi penyimpangan proyek jalan Rp 10,49 Miliar dikerjakan pada tahun 2021 yang turut menjerat Bupati Bima (IDP). Dugaan penyimpangan dana proyek pembangunan Masjid Agung Kab.Bima dengan total anggaran Rp. 8,4 Miliar yang menyeret Bupati Bima (IDP),” terangnya.
“Sementara untuk
Kota Bima, kasus korupsi di Kota Bima melibatkan Mantan WaliKota bima periode
2018-2023 (ML) yang telah secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan
korupsi (KP) pada kamis 5 Oktober 2023. Dalam kasus yang menghabiskan anggaran
puluhan miliar tersebut ML menerima uang sebesar Rp 8,6 Miliar. Kasus tersebut
juga diperkirakan akan menjerat keluarga besar ML,” ujarnya.
“Kasus-kasus
tersebut menunjukkan bahwa ada peningkatan dugaan korupsi yang terjadi di pulau
sumbawa, kasus dugaan korupsi di pulau sumbawa menunjukkan bahwa kurangnya
pengawasan dari pihak terkait. Oleh karena itu selaku ketua LAPINDA-BIDOS, saya
berharap kasus-kasus yang sedang diproses bisa segera diusut tuntas, mengingat kerugian negara akibat dugaan korupsi di pulau
sumbawa cukup besar,” tutupnya.*
(m/NI)