Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Prodi PGSD UMM Menyambut Aturan Bebas Skripsi

Selasa, 03 Oktober 2023 | Oktober 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-03T11:08:37Z

Ketua Prodi PGSD Universitas Muhammadiyah Malang (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, MALANG-Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Bustanol Arifin, M.Pd, memberikan tanggapannya terkait dengan Peraturan Pemerintah yang membebaskan mahasiswa dari kewajiban menyusun skripsi, tesis, dan disertasi, pada Selasa (3/10/2023).


Pernyataan ini disampaikan seiring dengan diterbitkannya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.


"Sejak tahun 2018, Prodi PGSD UMM telah mengadopsi kebijakan ini sebagai salah satu persyaratan kelulusan mahasiswa," terangnya saat diwawancarai oleh tim media Narasi Indonesia di Kantor Prodi PGSD.


Menurut Bustanol, mahasiswa PGSD di UMM dapat memenuhi persyaratan kelulusan dengan berbagai bentuk karya alternatif, seperti proyek berbasis pendidikan, pembuatan prototipe, dan berbagai tugas lainnya sesuai dengan kebijakan masing-masing Fakultas.


Bustanol Arifin menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Rektor UMM, yang salah satunya adalah memastikan mahasiswa dapat lulus tepat waktu. Dia menegaskan bahwa penghapusan kewajiban skripsi tidak berarti menghilangkan pentingnya penelitian dan pengembangan intelektual, melainkan menggantinya dengan pendekatan yang lebih variatif sesuai dengan tujuan pendidikan masing-masing program studi.


Dengan penerapan aturan ini, UMM menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perubahan dalam dunia pendidikan tinggi, memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa, dan memastikan bahwa mereka siap untuk menghadapi tuntutan dunia kerja yang terus berubah.


Dalam konteks ini, Prodi PGSD UMM berperan sebagai pelopor dalam memberikan solusi inovatif bagi mahasiswa dalam menyelesaikan studi mereka, sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia.* 


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update