Menko PMK Muhadjir Effendy (dok. istimewa) |
Narasi
Indonesia.com, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang Desa
Direvisi.
Menurut Menko
PMK, revisi ini diperlukan untuk mengatur agar kelurahan dapat anggaran seperti
dana desa.
“Seperti yang
saya singgung, masih ada dualisme antara pemerintahan desa dengan pemerintahan
kota,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta pada Selasa (31/10/2023).
Ada dana desa, tapi nggak ada
dana kelurahan,” lanjut Muhadjir yang dikutip pada laman resmi JawaPos.com.
Muhadjir
menuturkan persoalan desa dan kelurahan hampir sama persis, namun ada dikotomi
spasial yang melekat yaitu kelurahan sudah dianggap maju namun desa masih harus
dikembangkan.
Ia pun
menjelaskan persoalan di lapangan antara kelurahan dan desa tidaklah berbeda
jauh, masih ada persoalan kemiskinan maupun Stunting.
Mantan
Menteri Pendidikan tersebut menilai perbedaan perlakuan antara kelurahan dan
desa bisa berdampak pada penanganan stunting dan kemiskinan yang tidak berjalan
linier.
“Misalnya
kalau desa dapat Rp. 2 miliar, kelurahan hanya Rp. 300 juta yang diambilkan
dari APBD, besaran anggaran yang digunakan tidak sama,” jelas Muhadjir.
“Padahal
masalahnya sama, jumlah penduduknya sama, masalah yang dihadapi di lapangan pun
tetap sama,” lanjutnya.
Ia
juga menerangkan masih ada sejumlah kota yang memiliki kelurahan dan desa dalam
satu lingkup pemerintahan.
Dengan adanya
perbedaan nomenklatur dalam satu daerah, maka perlakuannya berbeda meskipun
masih dalam satu lingkup yang sama.
Ia menyarankan agar alokasi dana untuk desa dan kelurahan harus
diatur dan ditata melalui Undang-Undang Desa.
Menurut Muhadjir tujuannya agar tidak ada perbedaan dikotomi spasial
dalam penanganan masalah di daerah.
“Ada pemerintahan kota yang tidak dapat alokasi-alokasi untuk program
makanan tambahan bagi ibu hamil dan stunting,” jelas Menko PMK.
“Padahal kotanya kecil, nggak ada pajak yang bisa diambil
dari hiburan,” lanjut Muhadjir dalam keterangannya.
Ia juga menyebut karena sudah dianggap kota, maka pemerintah daerah dapat
menyelesaikan masalah tersebut.
“Tetapi
karena dianggap kota, maka pemerintah daerah dianggap bisa menyelesaikannya,
Dan itu banyak, tidak hanya satu atau dua kota,” tutur Muhadjir.
Walaupun
masih tahap usulan, Muhadjir menyebut Presiden Joko Widodo memberikan perhatian
khusus kepada persoalan tambahan dana untuk kelurahan.
“Saya
melihat itu urgent untuk dilakukan pembenahan dan penataan di UU Desa
ke depan, mestinya UU Desa dan kelurahan namanya,” tutupnya.*
(m/NI)