Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menko PMK Mengusulkan Perubahan UU Tentang Desa Direvisi

Selasa, 31 Oktober 2023 | Oktober 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-31T11:38:41Z

Menko PMK Muhadjir Effendy (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang Desa Direvisi.


Menurut Menko PMK, revisi ini diperlukan untuk mengatur agar kelurahan dapat anggaran seperti dana desa.


“Seperti yang saya singgung, masih ada dualisme antara pemerintahan desa dengan pemerintahan kota,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta pada Selasa (31/10/2023).


Ada dana desa, tapi nggak ada dana kelurahan,” lanjut Muhadjir yang dikutip pada laman resmi JawaPos.com.


Muhadjir menuturkan persoalan desa dan kelurahan hampir sama persis, namun ada dikotomi spasial yang melekat yaitu kelurahan sudah dianggap maju namun desa masih harus dikembangkan.


Ia pun menjelaskan persoalan di lapangan antara kelurahan dan desa tidaklah berbeda jauh, masih ada persoalan kemiskinan maupun Stunting.


Mantan Menteri Pendidikan tersebut menilai perbedaan perlakuan antara kelurahan dan desa bisa berdampak pada penanganan stunting dan kemiskinan yang tidak berjalan linier.


“Misalnya kalau desa dapat Rp. 2 miliar, kelurahan hanya Rp. 300 juta yang diambilkan dari APBD, besaran anggaran yang digunakan tidak sama,” jelas Muhadjir.


“Padahal masalahnya sama, jumlah penduduknya sama, masalah yang dihadapi di lapangan pun tetap sama,” lanjutnya.


Ia juga menerangkan masih ada sejumlah kota yang memiliki kelurahan dan desa dalam satu lingkup pemerintahan.


Dengan adanya perbedaan nomenklatur dalam satu daerah, maka perlakuannya berbeda meskipun masih dalam satu lingkup yang sama.


Ia menyarankan agar alokasi dana untuk desa dan kelurahan harus diatur dan ditata melalui Undang-Undang Desa.


Menurut Muhadjir tujuannya agar tidak ada perbedaan dikotomi spasial dalam penanganan masalah di daerah.


“Ada pemerintahan kota yang tidak dapat alokasi-alokasi untuk program makanan tambahan bagi ibu hamil dan stunting,” jelas Menko PMK.


“Padahal kotanya kecil, nggak ada pajak yang bisa diambil dari hiburan,” lanjut Muhadjir dalam keterangannya.


Ia juga menyebut karena sudah dianggap kota, maka pemerintah daerah dapat menyelesaikan masalah tersebut.


“Tetapi karena dianggap kota, maka pemerintah daerah dianggap bisa menyelesaikannya, Dan itu banyak, tidak hanya satu atau dua kota,” tutur Muhadjir.


Walaupun masih tahap usulan, Muhadjir menyebut Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada persoalan tambahan dana untuk kelurahan.


“Saya melihat itu urgent untuk dilakukan pembenahan dan penataan di UU Desa ke depan, mestinya UU Desa dan kelurahan namanya,” tutupnya.*

 

(m/NI)

×
Berita Terbaru Update