Ilustrasi (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) hari
ini akan memutuskan perkara gugatan batas usia calon presiden (capres) dan
calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan
dan Marson Lumban Batu. Sidang pembacaan putusan akan dimulai pukul 13.00 WIB,
pada Senin (2/10/2023).
Diketahui, Hite dan Marson mengajukan uji materiil Pasal 169
huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169
huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon
wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”,
dikutip pada laman resmi Sindonews.com.
Para pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38
tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan
wakil presiden.
“Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni
untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan
karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak pemohon karena calon
wakil presiden harus minimal berusia 40 tahun,” kata Marson dalam sidang
pemeriksaan perbaikan permohonan, pada Selasa (26/9/2023).
Diketahui sebelumnya, batas minimal usia pencalonan presiden
dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diuji di MK. Kali ini,
permohonan datang dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini
digelar pada Rabu (13/09/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Fakta selanjutnya,
syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun.
Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Wali Kota Medan Boby Nasution (32
tahun), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).
Maka adalah hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk
mendalilkan bahwasanya Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten
jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang
memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.
Untuk itu, dalam petitum para pemohon meminta MK menyatakan
frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU
Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.*
(m/NI)