Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GAMMA Desak KPK Periksa Muhammad Sinen

Jumat, 29 Desember 2023 | Desember 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-29T10:00:39Z

GAMA menggelar aksi demonstrasi (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Gerakan Aktivis Mahasiswa Anti KKN (GAMA KKN) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Wakil Walikota Tidore Kepulauan (TIKEP), Muhammad Sinen, pada Jumat (29/12/2023).


Alfian Selalu Koordinator Lapangan menyampaikan, Muhammad Sinen diduga telah memanipulasi LHKPN tahun 2022, yang dimana LHKPN tersebut merosot dari tahun-tahun sebelumnya yakni 2019-2021. 


Patut diduga bahwa Muhammad Sinen dengan sengaja melakukan tindakan penyimpangan harta kekayaan yang sebagaimana bertentangan dengan Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2016 tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara. 


Bahwa beberapa hari lalu Muhammad Sinen Mengklarifikasi atas kritik yang disampaikan oleh aktivis melalui media, bahwasannya ada harta bendanya berupa dua unit mobil dan satu bidang tanah yang tidak di masukkan ke dalam LHKPN, dengan alasan satu mobil sudah di hibahkan kepada anaknya dan satunya lagi masih dikredit sehingga tidak dimasukkan kedalam LHKPN. 


Apa yang kemudian disampaikan Muhammad Sinen adalah benar-benar menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (6), pasal 4 ayat (1) huruf d serta pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2020 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. 


Tutur Alfian KPK segera bentuk Tim Investigasi untuk memeriksa Wakil Walikota TIKEP, Muhammad Sinen terhadap dua unit mobil yakni mobil merk pajero, mobil sport warna merah, dan sebidang tanah. 


Ini sudah patut diduga masuk dalam unsur-unsur tindakan KKN sehingga KPK harus segera bertindak cepat dalam waktu singkat, sehingga penyampaian harta kekayaan pejabat itu memang benar-benar valid. 


Kami berorasi di depan KPK ini sudah sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum dan kami sangat mengharapkan KPK dapat menindaklanjuti aspirasi ini, dan kami Pastikan kami akan tetap turun untuk mengawal permasalahan ini sampai benar-benar tuntas.*


(s/NI)

×
Berita Terbaru Update