 |
Penulis Muhamad Al Fajar (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, MALANG-Kehidupan masyarakat yang heterogen tidak dapat
dipisahkan dari adanya potensi konflik yang terjadi, baik antara individu
maupun kelompok. Konflik sendiri adalah suatu proses sosial antara dua individu
atau kelompok, dimana antara satu pihak bertentangan dan berusaha untuk
menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak
berdaya yang disertai dengan ancaman dan kekerasan. Biasanya konflik
dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri, sifat dan karakter yang dibawa oleh
individu atau kelompok dalam interaksi sosial.
Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, konflik
sangat marak terjadi. Di setiap tahun hampir semua desa pernah terlibat
konflik, jika diuraikan satu persatu banyak faktor yang melatarbelakangi
terjadinya konflik antar desa tersebut, misalnya akhir-akhir ini yang
seringkali terjadi adalah banyaknya pemanah misterius. Bicara masalah konflik,
institusi yang mempunyai kewenangan dan tanggungjawab paling utama adalah
aparat kepolisian, peran kepolisian dalam menangani dan menyelesaikan konflik
sosial yang terjadi antar masyarakat sangat penting dan dinanti-nanti, sebab
polisi merupakan garda terdepan dalam meredam, mengendalikan situasi dan
stabilitas suatu wilayah dari bahaya ancaman kejahatan juga kerusuhan.
Beberapa
Laporan Tindak Pidana
Dalam kenyataannya penanganan dan penyelesaian
masalah yang dilakukan oleh aparat kepolisian seringkali mengingkari dan
menghianati harapan masyarakat, seperti yang dilakukan oleh aparat kepolisian
Polsek Belo. Dari beberapa laporan pengaduan yang dibuat oleh warga Desa Renda
yaitu, laporan pertama dilakukan pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023,
sekitar pukul 23.00 Wita, Kusnadi bersama tiga orang (3) temannya sebagai
korban lemparan batu, penganiayaan dan pengeroyokan di lapangan Desa Cenggu
pada saat acara MTQ berlangsung membuat laporan pengaduan pada Polsek Belo
dengan Nomor: STPLP/70.a/VII/2023/Polsek Belo. Sampai saat ini Penyidik yang
menangani perkara tersebut belum mampu mengungkap atau menangkap satu orang
pelaku atau tersangka pun dalam kejadian tersebut.
Laporan pengaduan kedua, dilakukan pada hari Rabu,
tanggal 29 November 2023, sekitar pukul 06.00 pagi pada Polsek Belo dengan
Nomor: STPL/04/XI/2023/Polsek Belo, Yudin sebagai korban pemanahan dan
penganiayaan dengan cara di pukul bersama-sama menggunakan batu berkali-kali,
kejadiannya di cabang tiga (3) jembatan
Desa Cenggu Kec. Belo, Kab. Bima, sekitar pukul 03.00 Wita. Bahwa pada
faktanya sering terjadi tindakan kejahatan di cabang tiga jembatan Desa Cenggu,
dimana sudah banyak memakan korban dari Desa Renda dan sampai saat ini tidak
ada satu orangpun yang mampu ditangkap atau diamankan oleh Polsek Belo.
Kemudian laporan pengaduan ketiga, Ihwan
sebagai korban pemanahan yang dilakukan oleh dua orang pemuda di ujung Desa
Cenggu pada hari senin sekitar pukul 23.30 Wita, tanggal 4 Desember 2023,
membuat laporan ke Polsek Belo, namun di tolak tanpa ada alasan yang jelas,
sehingga korban ingin mencari perlindungan sekaligus mengadu karena merasa
terganggu dengan keberadaan pemanah misterius dan melaporkan peristiwa tersebut
ke SPKT Polres Bima dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor:
STTLP/787/XII/2023/SPKT/RES Bima/NTB.
Akibat dari beberapa kejadian diatas, dimana tidak
adanya kepastian dan keseriusan penegakan hukum terhadap setiap tindakan pidana
yang dilaporkan oleh warga Desa Renda yang ditangani oleh Polsek Belo, maka
masyarakat memprotes sekaligus melampiaskan rasa kekecewaannya dengan melakukan
blokade jalan dengan tujuan menuntut Para Pelaku pemanahan, penganiayaan dan
pengeroyokan segera ditangkap. Sehingga pada tanggal 5 Desember 2023 lalu,
akibat tidak adanya kepastian hukum dan keadilan yang diberikan oleh Kapolsek
Belo dan jajarannya kepada para pelapor, maka terjadilah bentrok antar warga
Desa Renda dan Desa Cenggu. Di mana pada saat bentrokan terjadi, dua unit rumah
terbakar di Desa Cenggu, satu rumah orang cenggu dan satu lagi rumah orang
renda yang berada di cenggu beserta satu unit mobil model PICK UP merek SUZUKI
dengan nomor registrasi EA 8145 XZ dan satu unit Sepeda Motor merek Honda Vario
125 CC dengan nomor polisi EA 5642 SP terbakar habis, serta satu orang dari
Desa Renda yang bernama Supriyadin alias Dul tertancap panah di perutnya,
menjadi korban pemanahan orang Cenggu.
Polsek
Belo Melindungi, Merawat dan Memihak Pelaku Kejahatan Serta Melakukan Pembiaran
Konflik.
Dari berbagai masalah yang
terjadi tersebut menunjukkan bahwa sangat rentan sekali terjadi tindakan
kejahatan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Belo. Lebih khususnya di Desa
Cenggu, beberapa tindakan kejahatan pemanahan, penganiayaan dan pengeroyokan dialami
oleh warga Desa Renda yang menjadi korban, dimana semua kejahatan itu di duga
dilakukan oleh orang Cenggu, jarak tempat kejadian semua kejahatan hanya
puluhan meter atau paling jauh ratusan meter dari kantor Polsek Belo. Hal ini
menunjukkan tingkat keamanan di Polsek Belo sangat rendah, selaras dengan
tingkat kepercayaan publik kepada kepolisian yang juga masih rendah rendah
yaitu Survei Indikator menunjukkan: tingkat kepercayaan publik terhadap Polri
72%, (sumber:https://news.detik.com/berita/d-6958881/survei-indi695kator-tingkat
kepercayaan-publik-ke-polri-72-ke-kpk-71), itupun tidak ada sample yang diambil
dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. ini memperlihatkan bahwa Polsek Belo sebagai
institusi resmi negara yang menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat gagal,
kualitasnya sangat buruk.
Selain itu, beberapa laporan yang dibuat oleh korban
atas tindakan kejahatan tersebut tidak diurus dan di tindaklanjuti secara
serius oleh Polsek Belo. Terbukti dari tiga laporan yang dimasukkan, hanya dua
laporan saja yang diterima, satu laporan di tolak tanpa alasan yang jelas dan
sampai saat ini Penyidik yang menangani perkara tersebut belum mampu mengungkap
dan menangkap satu orang pelaku atau tersangka pun dalam kejadian tersebut.
Jika dilihat menggunakan mata normal dan pikiran rasional, tidak mungkin pihak
kepolisian dengan segala alat, perangkat yang sudah canggih dan relasi yang ada
tidak mampu menangkap juga mengamankan satu orang pelaku pun. Ini menunjukkan
lemahnya penanganan dan penegakkan hukum oleh Polsek Belo. Atau jangan-jangan
para pelaku memang sengaja dibiarkan dan dilindungi.
Apalagi pelaku dan lokasi kejadiannya di Desa Cenggu
tempat dimana kantor Polsek Belok berada. Ini menimbulkan tanda tanya dan
kecurigaan yang besar, kenapa pihak kepolisian tidak bisa menangkap para pelaku
kejahatan?, siapa yang menghambat dan menghalangi pihak kepolisian dalam
menangkap para pelaku tindak pidana.
Kuat dugaan jangan-jangan Kapolsek
Belo dan
jajarannya justru sengaja melindungi pelaku kejahatan dengan alasan takut aibnya
sendiri akan dibongkar, kan polisi banyak yang melanggar hukum juga, misalnya
kasus polisi tembak polisi, polisi kasus narkoba dan yang paling viral juga
kontroversial adalah kasus penembakan dan pembunuhan berencana yang dilakukan
oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudan
pribadinya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
atau Brigadir J di rumah dinasnya sendiri, apa nggak bahaya tuh kejahatan dan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kejam memang, sama
kejamnya dengan proses penanganan dan penegakkan hukumnya sekarang. Atau alasan
yang paling rasional karena Kapolsek Belo sebelumya merupakan orang asli Desa
Cenggu makanya para pelaku di tutupi dan sengaja dibiarkan berkeliaran demi
melindungi warga dan nama baik desanya yang padahal sudah buruk semenjak adanya
tindakan kejahatan yang membuat onar dengan cara memanah, menganiaya dan
mengeroyok. Sehingga kepastian hukum dan proses penegakkan hukum secara adil
yang diharapkan oleh para korban tersumbat dan terhambat.
Keberpihakan Kapolsek
Belo beserta jajarannya kepada para pelaku kejahatan
dapat dilihat dan terbukti melalui, Pertama,
dari lamanya penanganan kasus dan proses penegakkan hukum terhadap laporan
pertama yang di buat oleh Kusnadi bersama tiga orang (3) temannya, sebagai
korban lemparan batu, penganiayaan dan pengeroyokan. Laporan itu sampai hari
ini sudah berjalan selama lima (5) bulan lebih, memasuki enam (6) bulan, namun Kapolsek
Belo beserta jajarannya tidak mampu mengungkap, menangkap satu orang pelaku atau
tersangka pun dalam kejahatan tersebut.
Kedua, ditolaknya laporan Ihwan oleh Polsek Belo, tanpa
ada alasan yang jelas. Padahal Ihwan sebagai korban pemanahan yang dilakukan
oleh dua orang pemuda di ujung Desa Cenggu. Bahwa berdasarkan kejadian tersebut
setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan/atau jadi korban tindak
pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau
penyidik baik lisan maupun tertulis dan pihak kepolisian wajib memberikan
pertolongan, bantuan atas laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. Tetapi hal itu di abaikan oleh
Polsek Belo, padahal itu bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a
dan f Perkapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Kemudian korban mencari keadilan dengan melaporkan
peristiwa tersebut ke SPKT Polres Bima.
Ketiga, adanya pernyataan Kepala Polsek Cenggu Bapak AKP
ILHAM, yang memberikan keterangan pada akun Instagram mbojoinside
sebagaimana dikutip “Tadi malam memang ada bentrok, tapi sekarang sudah landai,
ada satu rumah yang dibakar di cenggu” ucap beliau Kapolsek Cenggu,
saya ulangi beliau Kapolsek Cenggu, bukan Kapolsek Belo karena hanya
mewakili desanya.
Pernyataan tersebut sangat mengingkari, membangkang
dan bersifat provokatif kepada masyarakat Desa Renda, karena faktanya ada dua
rumah yang terbakar, dimana salah satunya adalah rumah orang renda yang berada
di cenggu. Bukan hanya rumahnya yang terbakar, tetapi beserta satu unit mobil
model PICK UP merek SUZUKI dan satu unit Sepeda Motor merek Honda Vario atas
nama Citra Sakti terbakar habis, di duga di bakar oleh orang Cenggu di malam
hari yang sama, jarak waktunya kurang lebih dua (2) jam setelah kebakaran rumah
orang cenggu. Dengan total kerugian yang dialami oleh orang renda adalah kurang
lebih sebesar Rp. 127.000.000.
Keterangan yang disampaikan oleh Bapak AKP Ilham
melalui media Instagram mbojoinside tersebut sudah membohongi publik sekaligus
berpihak pada warga Desa Cenggu, karena sangat mustahil seorang kepala
kepolisian tidak mengetahui secara detail informasi kebakaran yang terjadi
hanya berjarak puluhan meter dari kantor kepolisian itu sendiri. Tidak
seharusnya keberpihakan itu diperlihatkan, kebohongan diucapkan dan keluar dari
mulut seorang Kepala Kepolisian karena sangat tidak etis, transparan, dan
profesional dalam menjalankan tugas, yaa walaupun mau menunjukkan bahwa Bapak
hanya sebagai kepala kepolisian di desa nya sendiri. Anda hebat dan luar biasa
Pak berani menunjukkan ketidak netralitasan, ketidak profesionalan juga
mengumbar kebohongan di ruang publik demi membela dan melindungi warga desa
sendiri.
Apa yang diperlihatkan, dilakukan oleh pihak
kepolisian dalam menangani dan menyelesaikan konflik yang terjadi antar dua
desa, sampai hari ini tidak ada solusi konkrit yang bisa dilakukan, justru
seolah polisi ingin merawat kejahatan dan membiarkannya terus terjadi, tumbuh,
subur dan berkembang. Bentrok warga yang terus terjadi kembali menimbulkan
korban jiwa, pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023 lalu, sekitar pukul
01.30 Wita satu orang dari Desa Renda menjadi korban tembakan peluru dibagian
dada oleh orang cenggu, yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Alih-alih
mencari dan mengamankan pelaku penembakan dari Cenggu, pihak kepolisian malah
melindungi dan memperketat penjagaan di beberapa titik wilayah Desa Cenggu.
Tidak hanya polisi, anggota brimob pun ikut turun
untuk menjaga Desa Cenggu, bahkan polisi, brimob dari kota bima dan dompu ikut
turun untuk menjaga sekaligus memerangi warga Desa Renda dengan dalih ingin
mengamankan konflik. Hal itu terbukti dari fakta yang terjadi di lapangan dan
beberapa rekaman video yang tersebar di facebook, beberapa kali pihak aparat
saling balas tembakan dengan warga renda. Seolah orang-orang renda bagaikan
penjahat dan teroris yang harus diperangi bersama-sama, padahal berdasarkan kronologis
dan fakta yang terjadi, yang melakukan pemanahan, penganiayaan, pengeroyokan
dan pembunuhan adalah orang cenggu. Akibat dari ulah aparat tersebut, di akhir
tahun pada tanggal 31 Desember lalu orang renda kembali menjadi korban
penembakan oleh brimob, pelurunya mengenai paha.
Ini sudah sangat keterlaluan, selain menjaga,
melindungi para pelaku kejahatan dan pembunuhan, aparat juga telah memerangi
dan ikut menembak masyarakat yang pada dasarnya meminta perlindungan, kepastian
dan proses penegakkan hukum yang adil. Tindakan aparat ini sama dengan apa yang
dilakukan oleh zionis Israel yang memelihara kejahatan dan menembak orang-orang
palestina yang meminta perlindungan juga menuntut keadilan di wilayahnya
sendiri!!.
Dugaan Pelanggaran Yang Di Lakukan Oleh
Pihak Kepolisian
Berdasarkan
kronologis dan fakta kejadian diatas, bahwa Kapolsek Belo dan jajarannya tidak
mampu menangkap dan mengungkap para pelaku tindak pidana, justru patut diduga
sengaja melindungi, merawat, memihak dan melakukan pembiaran kejahatan di
wilayah Cenggu. Oleh karena itu beberapa laporan orang Renda sekarang diambil
alih oleh Polres Kabupaten Bima, karena tidak adanya perkembangan perkara,
kepastian dan proses penegakkan hukum yang jelas dilakukan oleh Kapolsek Belo.
Sehingga para korban
melalui kuasa hukumnya membuat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum atas
adanya dugaan ketidakprofesionalan, pelanggaran kode etik dan pelanggaran
terhadap manajemen penyidikan tindak pidana oleh Kapolsek Belo beserta jajarannya
kepada Kepala Bidang Propam POLDA NTB. Berikut saya uraikan dugaan pelanggaran
yang di lakukan oleh pihak kepolisian:
1.
Bahwa berdasarkan
kronologis dan fakta hukum diatas KAPOLSEK BELO dan jajarannya yang menangani
perkara ini patut di duga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan
Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang berbunyi “Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi
Penyidik, Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik di minta
atau tidak di minta secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan”
2.
Bahwa berdasarkan
kronologis dan fakta hukum diatas KAPOLSEK BELO dan jajarannya yang menangani
perkara ini patut di duga telah melanggar Pasal 15 huruf a dan f Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kodek
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011) mengatur
tentang setiap anggota Polri dilarang:
a) menolak atau mengabaikan permintaan
pertolongan, bantuan, atau laporan
dan pengaduan dari
masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
f) mempersulit
masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;
3.
Bahwa berdasarkan
kronologis dan fakta hukum diatas KAPOLSEK BELO dan jajarannya yang menangani
perkara ini patut di duga telah melanggar Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 (Perkapolri 6/2019)
yang berbunyi “Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan SP2HP”
Oleh
karena itu, saya sangat berharap kepada Polres Kabupaten Bima yang telah
mengambil alih laporan orang Renda untuk bekerja secara profesional, akuntabel
dan transparan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab kepolisian tanpa
embel-embel yang lain, serta cepat dalam menangkap, mengungkap para pelaku
tindak pidana. Dan kami percaya Kepala Bidang Propam Polri Nusa Tenggara Barat,
Kombes Pol Syahrul Hatta selaku unsur pengawas dan pengamanan internal
menjunjung tinggi hukum dan keadilan serta menjalankan tugas dan tanggungjawab
sesuai dengan hukum. Untuk itu kami sangat berharap dalam waktu yang singkat
segera melakukan pemeriksaan kepada Kapolsek Belo dan jajarannya agar berkenan
diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kode etik Anggota
Polri.*
Penulis:
Muhamad Al Fajar, SH (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya)
Editor:
(m/NI)