Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Awal Mula Konflik, Polsek Belo: Pembangkang Penegakkan Hukum dan Sumber Pembiaran Konflik

Rabu, 10 Januari 2024 | Januari 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-11T09:44:20Z

Penulis Muhamad Al Fajar (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, MALANG-Kehidupan masyarakat yang heterogen tidak dapat dipisahkan dari adanya potensi konflik yang terjadi, baik antara individu maupun kelompok. Konflik sendiri adalah suatu proses sosial antara dua individu atau kelompok, dimana antara satu pihak bertentangan dan berusaha untuk menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya yang disertai dengan ancaman dan kekerasan. Biasanya konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri, sifat dan karakter yang dibawa oleh individu atau kelompok dalam interaksi sosial.


Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, konflik sangat marak terjadi. Di setiap tahun hampir semua desa pernah terlibat konflik, jika diuraikan satu persatu banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya konflik antar desa tersebut, misalnya akhir-akhir ini yang seringkali terjadi adalah banyaknya pemanah misterius. Bicara masalah konflik, institusi yang mempunyai kewenangan dan tanggungjawab paling utama adalah aparat kepolisian, peran kepolisian dalam menangani dan menyelesaikan konflik sosial yang terjadi antar masyarakat sangat penting dan dinanti-nanti, sebab polisi merupakan garda terdepan dalam meredam, mengendalikan situasi dan stabilitas suatu wilayah dari bahaya ancaman kejahatan juga kerusuhan.

Beberapa Laporan Tindak Pidana
Dalam kenyataannya penanganan dan penyelesaian masalah yang dilakukan oleh aparat kepolisian seringkali mengingkari dan menghianati harapan masyarakat, seperti yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polsek Belo. Dari beberapa laporan pengaduan yang dibuat oleh warga Desa Renda yaitu, laporan pertama dilakukan pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 Wita, Kusnadi bersama tiga orang (3) temannya sebagai korban lemparan batu, penganiayaan dan pengeroyokan di lapangan Desa Cenggu pada saat acara MTQ berlangsung membuat laporan pengaduan pada Polsek Belo dengan Nomor: STPLP/70.a/VII/2023/Polsek Belo. Sampai saat ini Penyidik yang menangani perkara tersebut belum mampu mengungkap atau menangkap satu orang pelaku atau tersangka pun dalam kejadian tersebut.

Laporan pengaduan kedua, dilakukan pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023, sekitar pukul 06.00 pagi pada Polsek Belo dengan Nomor: STPL/04/XI/2023/Polsek Belo, Yudin sebagai korban pemanahan dan penganiayaan dengan cara di pukul bersama-sama menggunakan batu berkali-kali, kejadiannya di cabang tiga (3) jembatan  Desa Cenggu Kec. Belo, Kab. Bima, sekitar pukul 03.00 Wita. Bahwa pada faktanya sering terjadi tindakan kejahatan di cabang tiga jembatan Desa Cenggu, dimana sudah banyak memakan korban dari Desa Renda dan sampai saat ini tidak ada satu orangpun yang mampu ditangkap atau diamankan oleh Polsek Belo.

Kemudian laporan pengaduan ketiga, Ihwan sebagai korban pemanahan yang dilakukan oleh dua orang pemuda di ujung Desa Cenggu pada hari senin sekitar pukul 23.30 Wita, tanggal 4 Desember 2023, membuat laporan ke Polsek Belo, namun di tolak tanpa ada alasan yang jelas, sehingga korban ingin mencari perlindungan sekaligus mengadu karena merasa terganggu dengan keberadaan pemanah misterius dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Bima dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/787/XII/2023/SPKT/RES Bima/NTB.

Akibat dari beberapa kejadian diatas, dimana tidak adanya kepastian dan keseriusan penegakan hukum terhadap setiap tindakan pidana yang dilaporkan oleh warga Desa Renda yang ditangani oleh Polsek Belo, maka masyarakat memprotes sekaligus melampiaskan rasa kekecewaannya dengan melakukan blokade jalan dengan tujuan menuntut Para Pelaku pemanahan, penganiayaan dan pengeroyokan segera ditangkap. Sehingga pada tanggal 5 Desember 2023 lalu, akibat tidak adanya kepastian hukum dan keadilan yang diberikan oleh Kapolsek Belo dan jajarannya kepada para pelapor, maka terjadilah bentrok antar warga Desa Renda dan Desa Cenggu. Di mana pada saat bentrokan terjadi, dua unit rumah terbakar di Desa Cenggu, satu rumah orang cenggu dan satu lagi rumah orang renda yang berada di cenggu beserta satu unit mobil model PICK UP merek SUZUKI dengan nomor registrasi EA 8145 XZ dan satu unit Sepeda Motor merek Honda Vario 125 CC dengan nomor polisi EA 5642 SP terbakar habis, serta satu orang dari Desa Renda yang bernama Supriyadin alias Dul tertancap panah di perutnya, menjadi korban pemanahan orang Cenggu.

Polsek Belo Melindungi, Merawat dan Memihak Pelaku Kejahatan Serta Melakukan Pembiaran Konflik.
Dari berbagai masalah yang terjadi tersebut menunjukkan bahwa sangat rentan sekali terjadi tindakan kejahatan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Belo. Lebih khususnya di Desa Cenggu, beberapa tindakan kejahatan pemanahan, penganiayaan dan pengeroyokan dialami oleh warga Desa Renda yang menjadi korban, dimana semua kejahatan itu di duga dilakukan oleh orang Cenggu, jarak tempat kejadian semua kejahatan hanya puluhan meter atau paling jauh ratusan meter dari kantor Polsek Belo. Hal ini menunjukkan tingkat keamanan di Polsek Belo sangat rendah, selaras dengan tingkat kepercayaan publik kepada kepolisian yang juga masih rendah rendah yaitu Survei Indikator menunjukkan: tingkat kepercayaan publik terhadap Polri 72%, (sumber:https://news.detik.com/berita/d-6958881/survei-indi695kator-tingkat kepercayaan-publik-ke-polri-72-ke-kpk-71), itupun tidak ada sample yang diambil dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. ini memperlihatkan bahwa Polsek Belo sebagai institusi resmi negara yang menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat gagal, kualitasnya sangat buruk.

Selain itu, beberapa laporan yang dibuat oleh korban atas tindakan kejahatan tersebut tidak diurus dan di tindaklanjuti secara serius oleh Polsek Belo. Terbukti dari tiga laporan yang dimasukkan, hanya dua laporan saja yang diterima, satu laporan di tolak tanpa alasan yang jelas dan sampai saat ini Penyidik yang menangani perkara tersebut belum mampu mengungkap dan menangkap satu orang pelaku atau tersangka pun dalam kejadian tersebut. Jika dilihat menggunakan mata normal dan pikiran rasional, tidak mungkin pihak kepolisian dengan segala alat, perangkat yang sudah canggih dan relasi yang ada tidak mampu menangkap juga mengamankan satu orang pelaku pun. Ini menunjukkan lemahnya penanganan dan penegakkan hukum oleh Polsek Belo. Atau jangan-jangan para pelaku memang sengaja dibiarkan dan dilindungi.

Apalagi pelaku dan lokasi kejadiannya di Desa Cenggu tempat dimana kantor Polsek Belok berada. Ini menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan yang besar, kenapa pihak kepolisian tidak bisa menangkap para pelaku kejahatan?, siapa yang menghambat dan menghalangi pihak kepolisian dalam menangkap para pelaku tindak pidana.

Kuat dugaan jangan-jangan Kapolsek Belo dan jajarannya justru sengaja melindungi pelaku kejahatan dengan alasan takut aibnya sendiri akan dibongkar, kan polisi banyak yang melanggar hukum juga, misalnya kasus polisi tembak polisi, polisi kasus narkoba dan yang paling viral juga kontroversial adalah kasus penembakan dan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudan pribadinya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya sendiri, apa nggak bahaya tuh kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kejam memang, sama kejamnya dengan proses penanganan dan penegakkan hukumnya sekarang. Atau alasan yang paling rasional karena Kapolsek Belo sebelumya merupakan orang asli Desa Cenggu makanya para pelaku di tutupi dan sengaja dibiarkan berkeliaran demi melindungi warga dan nama baik desanya yang padahal sudah buruk semenjak adanya tindakan kejahatan yang membuat onar dengan cara memanah, menganiaya dan mengeroyok. Sehingga kepastian hukum dan proses penegakkan hukum secara adil yang diharapkan oleh para korban tersumbat dan terhambat.

Keberpihakan Kapolsek Belo beserta jajarannya kepada para pelaku kejahatan dapat dilihat dan terbukti melalui, Pertama, dari lamanya penanganan kasus dan proses penegakkan hukum terhadap laporan pertama yang di buat oleh Kusnadi bersama tiga orang (3) temannya, sebagai korban lemparan batu, penganiayaan dan pengeroyokan. Laporan itu sampai hari ini sudah berjalan selama lima (5) bulan lebih, memasuki enam (6) bulan, namun Kapolsek Belo beserta jajarannya tidak mampu mengungkap, menangkap satu orang pelaku atau tersangka pun dalam kejahatan tersebut.

Kedua, ditolaknya laporan Ihwan oleh Polsek Belo, tanpa ada alasan yang jelas. Padahal Ihwan sebagai korban pemanahan yang dilakukan oleh dua orang pemuda di ujung Desa Cenggu. Bahwa berdasarkan kejadian tersebut setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis dan pihak kepolisian wajib memberikan pertolongan, bantuan atas laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. Tetapi hal itu di abaikan oleh Polsek Belo, padahal itu bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan f Perkapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian korban mencari keadilan dengan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Bima.

Ketiga, adanya pernyataan Kepala Polsek Cenggu Bapak AKP ILHAM, yang memberikan keterangan pada akun Instagram mbojoinside sebagaimana dikutip “Tadi malam memang ada bentrok, tapi sekarang sudah landai, ada satu rumah yang dibakar di cenggu” ucap beliau Kapolsek Cenggu, saya ulangi beliau Kapolsek Cenggu, bukan Kapolsek Belo karena hanya mewakili desanya.

Pernyataan tersebut sangat mengingkari, membangkang dan bersifat provokatif kepada masyarakat Desa Renda, karena faktanya ada dua rumah yang terbakar, dimana salah satunya adalah rumah orang renda yang berada di cenggu. Bukan hanya rumahnya yang terbakar, tetapi beserta satu unit mobil model PICK UP merek SUZUKI dan satu unit Sepeda Motor merek Honda Vario atas nama Citra Sakti terbakar habis, di duga di bakar oleh orang Cenggu di malam hari yang sama, jarak waktunya kurang lebih dua (2) jam setelah kebakaran rumah orang cenggu. Dengan total kerugian yang dialami oleh orang renda adalah kurang lebih sebesar Rp. 127.000.000.

Keterangan yang disampaikan oleh Bapak AKP Ilham melalui media Instagram mbojoinside tersebut sudah membohongi publik sekaligus berpihak pada warga Desa Cenggu, karena sangat mustahil seorang kepala kepolisian tidak mengetahui secara detail informasi kebakaran yang terjadi hanya berjarak puluhan meter dari kantor kepolisian itu sendiri. Tidak seharusnya keberpihakan itu diperlihatkan, kebohongan diucapkan dan keluar dari mulut seorang Kepala Kepolisian karena sangat tidak etis, transparan, dan profesional dalam menjalankan tugas, yaa walaupun mau menunjukkan bahwa Bapak hanya sebagai kepala kepolisian di desa nya sendiri. Anda hebat dan luar biasa Pak berani menunjukkan ketidak netralitasan, ketidak profesionalan juga mengumbar kebohongan di ruang publik demi membela dan melindungi warga desa sendiri.

Apa yang diperlihatkan, dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani dan menyelesaikan konflik yang terjadi antar dua desa, sampai hari ini tidak ada solusi konkrit yang bisa dilakukan, justru seolah polisi ingin merawat kejahatan dan membiarkannya terus terjadi, tumbuh, subur dan berkembang. Bentrok warga yang terus terjadi kembali menimbulkan korban jiwa, pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 01.30 Wita satu orang dari Desa Renda menjadi korban tembakan peluru dibagian dada oleh orang cenggu, yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Alih-alih mencari dan mengamankan pelaku penembakan dari Cenggu, pihak kepolisian malah melindungi dan memperketat penjagaan di beberapa titik wilayah Desa Cenggu.

Tidak hanya polisi, anggota brimob pun ikut turun untuk menjaga Desa Cenggu, bahkan polisi, brimob dari kota bima dan dompu ikut turun untuk menjaga sekaligus memerangi warga Desa Renda dengan dalih ingin mengamankan konflik. Hal itu terbukti dari fakta yang terjadi di lapangan dan beberapa rekaman video yang tersebar di facebook, beberapa kali pihak aparat saling balas tembakan dengan warga renda. Seolah orang-orang renda bagaikan penjahat dan teroris yang harus diperangi bersama-sama, padahal berdasarkan kronologis dan fakta yang terjadi, yang melakukan pemanahan, penganiayaan, pengeroyokan dan pembunuhan adalah orang cenggu. Akibat dari ulah aparat tersebut, di akhir tahun pada tanggal 31 Desember lalu orang renda kembali menjadi korban penembakan oleh brimob, pelurunya mengenai paha.

Ini sudah sangat keterlaluan, selain menjaga, melindungi para pelaku kejahatan dan pembunuhan, aparat juga telah memerangi dan ikut menembak masyarakat yang pada dasarnya meminta perlindungan, kepastian dan proses penegakkan hukum yang adil. Tindakan aparat ini sama dengan apa yang dilakukan oleh zionis Israel yang memelihara kejahatan dan menembak orang-orang palestina yang meminta perlindungan juga menuntut keadilan di wilayahnya sendiri!!.

Dugaan Pelanggaran Yang Di Lakukan Oleh Pihak Kepolisian
Berdasarkan kronologis dan fakta kejadian diatas, bahwa Kapolsek Belo dan jajarannya tidak mampu menangkap dan mengungkap para pelaku tindak pidana, justru patut diduga sengaja melindungi, merawat, memihak dan melakukan pembiaran kejahatan di wilayah Cenggu. Oleh karena itu beberapa laporan orang Renda sekarang diambil alih oleh Polres Kabupaten Bima, karena tidak adanya perkembangan perkara, kepastian dan proses penegakkan hukum yang jelas dilakukan oleh Kapolsek Belo.

Sehingga para korban melalui kuasa hukumnya membuat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum atas adanya dugaan ketidakprofesionalan, pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap manajemen penyidikan tindak pidana oleh Kapolsek Belo beserta jajarannya kepada Kepala Bidang Propam POLDA NTB. Berikut saya uraikan dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak kepolisian:

1.       Bahwa berdasarkan kronologis dan fakta hukum diatas KAPOLSEK BELO dan jajarannya yang menangani perkara ini patut di duga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi “Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi Penyidik, Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik di minta atau tidak di minta secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan”

2.       Bahwa berdasarkan kronologis dan fakta hukum diatas KAPOLSEK BELO dan jajarannya yang menangani perkara ini patut di duga telah melanggar Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kodek Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011) mengatur tentang setiap anggota Polri dilarang:

a)  menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan

dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;

3.       Bahwa berdasarkan kronologis dan fakta hukum diatas KAPOLSEK BELO dan jajarannya yang menangani perkara ini patut di duga telah melanggar Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 (Perkapolri 6/2019) yang berbunyi “Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan SP2HP”


Oleh karena itu, saya sangat berharap kepada Polres Kabupaten Bima yang telah mengambil alih laporan orang Renda untuk bekerja secara profesional, akuntabel dan transparan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab kepolisian tanpa embel-embel yang lain, serta cepat dalam menangkap, mengungkap para pelaku tindak pidana. Dan kami percaya Kepala Bidang Propam Polri Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Syahrul Hatta selaku unsur pengawas dan pengamanan internal menjunjung tinggi hukum dan keadilan serta menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan hukum. Untuk itu kami sangat berharap dalam waktu yang singkat segera melakukan pemeriksaan kepada Kapolsek Belo dan jajarannya agar berkenan diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kode etik Anggota Polri.*

 

Penulis: 

Muhamad Al Fajar, SH (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya)


Editor:

(m/NI)

 

×
Berita Terbaru Update