Fauzan Tidore pemuda Desa Ona (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, KABUPATEN KEPULAUAN SULA-Miris ulah tindakan oknum Anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Sula yang dengan segala otoritas menghentikan proses pemungutan suara Pemilu serentak yang berlangsung di Desa Ona Kecamatan Sulabesi Barat Kabupaten Kepulauan Sula, pada Jumat (16/2/2024).
Aksi salah satu anggota KPUD Kepulauan berinisial ISB tersebut secara terang-terangan terlihat penuh arogansi dan ancaman. Ia menyebutkan dengan nada ancaman, kalau tidak menghentikan proses pemungutan suara maka kalian siap di penjara. Pungkas salah satu petugas KPPS yang tidak mau disebutkan namanya.
"Kami merasa di rugikan karena hak kami intimidasi secara sepihak, kami sadar betul bahwa waktu yang di tetap oleh PKPU 07.00 - 13.00 namun keterlambatan ini karena menunggu giliran untuk menuju ke bilik suara. Keterlambatan ini bukan karena di buat-buat namun kami hanya mau salurkan hak kami di bilik suara, jangan mencederai demokrasi dengan cara mengintimidasi hak kami."
Akibat dari ulah ISB menyebabkan seluruh anggota KPPS, Saksi partai dan Pemilih yang sakit tidak sempat menyalurkan hak pilih yang semestinya di lindungi secara konstitusional.
Padahal Hak-hak pemilih di atur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin bahwa: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, guna mencapai persamaan dan keadilan.
Dari peristiwa memalukan itu Fauzan Tidore selaku Pemuda Desa Ona sekaligus mantan Pengurus Besar PB HMI mengutuk tindakan yang secara terbuka menciderai amanah konstitusi. Sebab Hak Memilih dan dipilih adalah termasuk hak asasi manusia yang dilindungi oleh secara peraturan perundangan di republik Indonesia.
Kedua, meminta kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kepulauan Sula agar tegakkan aturan dengan memastikan tersalurnya hak masyarakat yang tidak sempat memilih akibat ulah tindakan oknum KPUD Kepulauan Sula tersebut.
Ketiga, meminta kepada KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja KPUD kabupaten Kepulauan Sula karena dinilai telah menciderai nilai-nilai demokrasi. Seharusnya penyelenggara pemilu yang jadi contoh bagaimana agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya, bukan kebalik seperti ini.
Keempat, kami meminta kepada DKPP untuk segera memberikan sanksi serius atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kepulauan Sula di TPS 1 Desa Ona Kecamatan Sulabesi Barat Kabupaten Kepulauan Sula.
Semoga ke depannya demokrasi semakin baik dan berjalan lancar tanpa ada peristiwa memalukan seperti ini.*
(m/NI)