Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konspirasi Stakeholder dalam Kasus Illegal Logging di Desa Woro Kecamatan Madapangga

Kamis, 22 Februari 2024 | Februari 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-23T06:23:52Z

Foto Penulis (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, MALANG-Terhitung sekitar satu tahun kasus illegal logging yang terjadi di Desa Woro Kecamatan Madapangga berlangsung. Tentu bahwa kasus illegal logging ini nantinya akan berimplikasi banyak terhadap keberlangsungan ekologi yang ada di daerah tersebut. Bencana alam akan menghampiri, sebut saja banjir bandang, tanah longsor, dan juga berbagai kerugian material dan non material lain yang akan siap menghantui masyarakat setempat.


Kasus illegal logging yang terjadi tentu mendapat respon dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat sipil juga respon yang diberikan oleh aktivis mahasiswa yang secara mendalam mengkaji berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dalam aspek ekologi di wilayah terkait.


Kasus illegal logging yang dimana berkaitan dengan penebangan kayu sonokeling yang terjadi di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima seolah-olah kebal hukum. Pada dasarnya kayu sonokeling bukan termasuk kayu yang dilindungi, akan tetapi dalam proses pemanfaatannya harus melalui mekanisme dan alur yang cukup ketat.


Sonokeling masuk dalam appendix II CITES. CITES (Convention on International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna and Flora) yakni perjanjian internasional antarnegara yang bertujuan untuk dapat melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional. Kategori Appendix II merupakan jenis tumbuhan yang belum terancam punah akan tetapi perdagangannya harus dikontrol secara ketat sehingga tidak terancam punah di kemudian hari.


Peredaran sonokeling (Dalbergia Latifolia) harus melewati mekanisme yang ketat, pihak yang mengedarkan kayu tersebut harus memiliki dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar dalam negeri (SAT-DN) yang pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.


Surat angkut harus dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai kesepakatan otoritas terkait di Nusa Tenggara Barat. Surat angkut bisa diberikan setelah ada berita acara yang verifikasi oleh tim satgas yang telah dibentuk, dan setiap permohonan izin edar harus dicantumkan potensi tumbuhannya oleh pihak yang meminta.


Izin yang diberikan merupakan izin berkaitan dengan peredaran bukan izin penebangan, karena yang harus dipertegas kayu tersebut tidak memerlukan izin tebang dari siapapun sepanjang berasal dari hutan hak artinya milik masyarakat sendiri. Ketika penebangan liar di luar dari hutan hak yang menjadi hak atas tanah milik masyarakat maka itu termasuk tindak pidana dan bisa dijatuhi hukuman, termasuk penebangan yang dilakukan di hutan negara.


Kenapa kemudian bisa dikatakan bahwa kasus illegal logging ini kebal hukum, itu bisa dilihat secara de facto seperti yang terjadi di lapangan. Ikhtiar satu tahun perlawanan yang dilakukan oleh aktivis lingkungan dan aktivis mahasiswa untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hutan setempat seakan tak menemui titik temu.


Laporan yang dimasukan mulai lewat Kesatuan Pengelolaan Hutan Madapangga Rompu Waworada (KPH Marowa), Polisi sektor Madapangga, Polisi Resor Kabupaten Bima, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, sampai Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat akan tetapi kegiatan illegal logging masih saja terjadi di wilayah tersebut.


Tidak ada langkah konkrit yang kemudian diambil oleh instansi-instansi terkait mengenai masalah yang terjadi. Beberapa alat bukti diamankan oleh pihak Polsek setempat kemudian barang bukti didistribusikan ke Polres Kabupaten Bima, akan tetapi penetapan tersangka dan aktor utama dari permasalah ini belum kunjung didapatkan, itu terbukti dengan makin masifnya kegiatan illegal logging terjadi di wilayah tersebut.


26 september 2023 dari berita yang diangkat oleh Kabar Oposisi NTB diduga pihak Polres Kabupaten Bima melepas barang bukti kayu illegal logging yang sudah diamankan sebelumnya. Sontak tindakan tersebut direspon oleh LSM Peluru (Aktivis setempat) dengan melakukan aksi bakar motor di depan kantor camat madapangga.


Empat hari sebelumnya beberapa warga Desa Woro Kecamatan Madapangga melakukan aksi demonstrasi di depan kantor desa dengan tuntutan bahwa pemerintah Desa Woro harus segera melaporkan berkaitan dengan kasus illegal logging yang sedang terjadi. Narasi kemudian yang dikeluarkan oleh massa aksi pada saat itu menduga bahwa ada praktik terselubung yang diduga melibatkan stakeholder-stakeholder di desa dan instansi pemerintah lainnya.


Tentu dua hal di atas kemudian dijustifikasi kebenarannya dimana sampai sekarang kegiatan illegal logging semakin marak terjadi dan menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak tentang kondisi alam setempat yang kian hari kian mengkhawatirkan. Selain kerusakan hutan terjadi karena pembukaan lahan pertanian yang dilakukan oleh masyarakat setempat, hal tersebut kemudian diperparah dengan kegiatan illegal logging yang semakin membabi buta.


Ketidakmampuan instansi setempat mulai dari pemerintah desa sampai pemerintah provinsi dalam menyelesaikan masalah ini kemudian menimbulkan kecurigaan besar sesuai beberapa rasionalisasi yang disampaikan sebelumnya, bahwa telah terjadi konspirasi stakeholder dalam permasalah kasus illegal logging yang terjadi di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.


Apakah kemudian setiap pihak yang terlibat perlu membaca opini yang dituliskan Dhimas Ginanjar pada Jum’at 22 April 2022 ketika memperingati hari bumi, dengan judul yang sebenarnya bisa membuat kita merefleksikan diri secara bersama tentang kondisi alam dan bumi kita saat ini yang sudah masuk fase kronis, yakni “Sudilah Mendengar Suara Bumi”.*

 

Penulis:

Muhammad Taufik



Editor:

(m/NI)



 

 

 

×
Berita Terbaru Update