Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Aktivis Malut Anti Korupsi Jakarta, gelar aksi perdana di depan KPK, Koordinator aksi Mukaram dalam orasinya mengatakan, tindakan Direktur Utama PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yang kedua kali Terkait Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan yang Menjerat Eks. Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba (AGK), adalah sikap tidak menghargai jalannya proses penegakan hukum.
Untuk percepatan proses kepastian hukum atas kasus tersebut, KPK harus menjemput paksa Direktur Utama PT. Smart Marsindo, Shanti Alda Nathalia. karena mandeknya pemanggilan saksi akan membuat pengusutan kasus di Maluku Utara menjadi berlarut-larut, ungkap Mukaram sebagai Kordinator lapangan, Selasa (5/03/2024).
Tak hanya itu, diuraikan (Red-Mukaram), Perlu juga diketahui di pasal 224 KUHP disebutkan, barang siapa yang dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, dan dengan sengaja tidak memenuhi panggilan tersebut bisa dihukum penjara selama sembilan bulan untuk perkara Pidanan, dan penjara enam bulan untuk perkara lain.
Jadi sudah seharusnya KPK menjemput paksa Calon DPR RI sekaligus Direktur Utama PT. Smart Marsindo. Kita tahu setiap orang memang memiliki kesibukannya masing-masing. Namun, saat ada panggilan maka menjadi kewajiban hukum untuk menaatinya.
Dari mangkirnya direktur utama PT. Smart Marsindo dari panggilan KPK ini, membuat terang bahwa Shanti Alda Nathalia diduga kuat terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Malut.
Masa Aksi berjanji akan terus menyuarakan kepada KPK hingga Shanty Alda Nhataliya di panggil dan diperiksa oleh KPK.*
(m/NI)