Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Menteri Investasi/ Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan poin penting
yang menjadi pembahasan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
(Minerba).
Bahlil menyebut, salah satu poin penting dalam revisi PP
No.96/2021 ini adalah perihal batas waktu paling cepat untuk mengajukan
perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam peraturan yang ada saat ini, perusahaan pemegang IUPK baru
bisa mengajukan permohonan perpanjangan IUPK paling cepat 5 tahun sebelum izin
berakhir.
Dengan revisi aturan ini, maka perusahaan pemegang IUPK yang
terintegrasi dengan proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter),
lanjutnya, bisa mengajukan perpanjangan izin lebih cepat.
"Ya (poin revisi) terkait dengan syarat perpanjangan, yang
di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun kita ubah, karena ini terintegrasi
dengan smelter," ungkap Bahlil usai Konferensi Pers Prospek Investasi
Pasca Pemilu 2024 di Jakarta, pada Senin (18/3/2024).
Bahlil mengatakan, bahwa revisi PP 96 tahun 2021 ini sudah
dibawa ke dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi). Dengan revisi itu, kata Bahlil, maka akan ada penyesuaian dan
percepatan dalam rangka investasi berkelanjutan.
Yang pasti, dia menyebut, revisi aturan itu diharapkan bisa
selesai dalam waktu yang cepat.
"Lebih cepat lebih baik," jawabnya saat ditanya kapan
aturan tersebut akan rampung dan diresmikan.
Kemudian, dia menekankan bahwa revisi aturan ini melekat pada
perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia. Seperti diketahui, IUPK Freeport akan
berakhir pada 2041 mendatang. Bila mengikuti aturan yang ada saat ini, artinya
PT Freeport Indonesia baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036
mendatang.
Bila aturan tersebut diubah, maka Freeport bisa mengajukan
perpanjangan izin jauh lebih cepat, atau bahkan pada tahun 2024 ini ketika
aturan tuntas direvisi.
Di sisi lain, menurut Bahlil, bila pemerintah bisa segera
mempercepat perpanjangan IUPK Freeport, maka Pemerintah Indonesia berpeluang
untuk meningkatkan kepemilikan saham sebesar 10% menjadi 61% setelah 2041 dari
saat ini sebesar 51%.
"Freeport negosiasi selesai dan akan kita selesaikan
setelah PP 96 ini selesai. Kalau itu terjadi dan potensi penambahan saham
Freeport di Indonesia menjadi 61%. Berarti Freeport, bukan lagi milik orang
lain, sudah milik kita karena sudah 61%," ungkap Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin
Tasrif menyebut revisi PP 96/2021 sedang dalam proses. Pada dasarnya, revisi
yang dibahas berkenaan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak.
Pada aturan tersebut, perpanjangan IUPK baru bisa diajukan
paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha
berakhir. Relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga telah
tertuang dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Ya itu kan dalam undang-undang itu kan ada. Nah itu yang
beroperasi dan masih ada cadangannya ya itu bisa diproses," kata Arifin di
gedung Kementerian ESDM, pada Jumat (8/12/2023).
Arifin membeberkan, perpanjangan kontrak untuk PTFI selama 20
tahun ke depan hingga 2061 mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, perusahaan
berjanji bakal membangun smelter baru dan yang kedua adanya penambahan saham
10% Pemerintah Indonesia di PTFI.
"Dia akan bangun smelter baru lagi kemudian dia akan
divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan
itu masukan ke pemerintah harus bertambah," tambahnya.
Menurut Arifin, relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan
kontrak juga memungkinkan dapat diterapkan pada perusahaan tambang lainnya.
Namun dengan catatan, masih ada kecukupan cadangan mineral yang dapat
ditambang.
"Tergantung sesuai dengan UU yang berlaku. Iya
(pertimbangan) kecukupan cadangan ada, kemudian apa benefit untuk pemerintah
yang bisa diberikan," ujarnya.
Sumber: cnbcindonesia.com