Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aturan PP Tambang Direvisi, Berikut Poin Pentingnya

Senin, 18 Maret 2024 | Maret 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-18T12:23:35Z

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan poin penting yang menjadi pembahasan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).


Bahlil menyebut, salah satu poin penting dalam revisi PP No.96/2021 ini adalah perihal batas waktu paling cepat untuk mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Dalam peraturan yang ada saat ini, perusahaan pemegang IUPK baru bisa mengajukan permohonan perpanjangan IUPK paling cepat 5 tahun sebelum izin berakhir.


Dengan revisi aturan ini, maka perusahaan pemegang IUPK yang terintegrasi dengan proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), lanjutnya, bisa mengajukan perpanjangan izin lebih cepat.


"Ya (poin revisi) terkait dengan syarat perpanjangan, yang di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun kita ubah, karena ini terintegrasi dengan smelter," ungkap Bahlil usai Konferensi Pers Prospek Investasi Pasca Pemilu 2024 di Jakarta, pada Senin (18/3/2024).


Bahlil mengatakan, bahwa revisi PP 96 tahun 2021 ini sudah dibawa ke dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan revisi itu, kata Bahlil, maka akan ada penyesuaian dan percepatan dalam rangka investasi berkelanjutan.


Yang pasti, dia menyebut, revisi aturan itu diharapkan bisa selesai dalam waktu yang cepat.


"Lebih cepat lebih baik," jawabnya saat ditanya kapan aturan tersebut akan rampung dan diresmikan.


Kemudian, dia menekankan bahwa revisi aturan ini melekat pada perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia. Seperti diketahui, IUPK Freeport akan berakhir pada 2041 mendatang. Bila mengikuti aturan yang ada saat ini, artinya PT Freeport Indonesia baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 mendatang.


Bila aturan tersebut diubah, maka Freeport bisa mengajukan perpanjangan izin jauh lebih cepat, atau bahkan pada tahun 2024 ini ketika aturan tuntas direvisi.


Di sisi lain, menurut Bahlil, bila pemerintah bisa segera mempercepat perpanjangan IUPK Freeport, maka Pemerintah Indonesia berpeluang untuk meningkatkan kepemilikan saham sebesar 10% menjadi 61% setelah 2041 dari saat ini sebesar 51%.


"Freeport negosiasi selesai dan akan kita selesaikan setelah PP 96 ini selesai. Kalau itu terjadi dan potensi penambahan saham Freeport di Indonesia menjadi 61%. Berarti Freeport, bukan lagi milik orang lain, sudah milik kita karena sudah 61%," ungkap Bahlil.


Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut revisi PP 96/2021 sedang dalam proses. Pada dasarnya, revisi yang dibahas berkenaan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak.


Pada aturan tersebut, perpanjangan IUPK baru bisa diajukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir. Relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga telah tertuang dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).


"Ya itu kan dalam undang-undang itu kan ada. Nah itu yang beroperasi dan masih ada cadangannya ya itu bisa diproses," kata Arifin di gedung Kementerian ESDM, pada Jumat (8/12/2023).


Arifin membeberkan, perpanjangan kontrak untuk PTFI selama 20 tahun ke depan hingga 2061 mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, perusahaan berjanji bakal membangun smelter baru dan yang kedua adanya penambahan saham 10% Pemerintah Indonesia di PTFI.


"Dia akan bangun smelter baru lagi kemudian dia akan divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah," tambahnya.


Menurut Arifin, relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga memungkinkan dapat diterapkan pada perusahaan tambang lainnya. Namun dengan catatan, masih ada kecukupan cadangan mineral yang dapat ditambang.


"Tergantung sesuai dengan UU yang berlaku. Iya (pertimbangan) kecukupan cadangan ada, kemudian apa benefit untuk pemerintah yang bisa diberikan," ujarnya.


Sumber: cnbcindonesia.com

×
Berita Terbaru Update