Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelanggaran UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil oleh PT. Aneka Niaga Prima: AMMU Jakarta Desak ESDM Cabut Izin Pertambangan

Minggu, 31 Maret 2024 | Maret 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-31T11:32:00Z


Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Mencuat terkait dengan PT. ANEKA NIAGA PRIMA (PT. ANP), perusahaan tambang yang beroperasi di pulau Fau, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu (31/3/2024).


Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU) Jakarta akan melakukan demonstrasi, desak Kementerian ESDM Cabut izin PT. ANEKA NIAGA.


Safrudin menyampaikan dugaan kuat muncul karena perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf K dari Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Pelanggaran tersebut diduga terkait dengan aktivitas eksploitasi tambang yang dilakukan oleh PT. ANP di wilayah yang termasuk dalam lingkup pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tindakan tersebut menimbulkan keprihatinan serius dari masyarakat lokal dan pihak-pihak terkait atas potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem di area tersebut.


Kami juga menilai PT. ANEKA NIAGA PRIMA belum memenuhi Status Clean and Clear (CNC). Karena untuk mempertahankan status Clean and Clear (CnC), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan, dan jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan, IUP tersebut dapat dicabut oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

 

Selain itu juga, kami menilai PT. Aneka Niaga Prima juga belum memenuhi syarat-syarat penerapan IMC dalam industri nikel seperti kepatuhan regulasi, pemantauan lingkungan, konsultasi dengan masyarakat lokal, pemulihan dan reklamasi lahan, manajemen limbah, pemantauan sosial dan ekonomi, kapasitas internal yang memadai, serta transparansi dan akuntabilitas dalam operasional mereka


Sehingga Pemerintah (Kementerian ESDM harus melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. ANP. Serta mengambil langkah-langkah hukum  sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti yang memadai terhadap pelanggaran, maka harus memberikan sanksi sekaligus mencabut Izin PT. ANP.


Kami juga menegaskan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku dalam melakukan aktivitas ekonomi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.


Oleh sebab itu, aksi pada hari Rabu kami mendesak Kementerian ESDM segera panggil untuk evaluasi PT. Aneka Niaga Prima.


Mendesak KPK RI untuk segera periksa mantan Bupati Halmahera Tengah M. Al Yasin Ali yang saat ini menjabat sebagai PJ. Gubernur Maluku Utara karena izin PT. Aneka Niaga Prima keluar saat beliau masih menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah.


Mendesak Kementerian ESDM agar segera Cabut izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. ANEKA NIAGA PRIMA.*


(s/NI)

×
Berita Terbaru Update