Dalam menghadapi proses pemilihan Walikota Ternate 2024, muncul kontroversi terkait pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Sekda Halmahera Barat yang di Gadang-Gadang merupakan calon Walikota Ternate.
Sebab, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Pelanggaran tersebut mencuat setelah sejumlah bukti menunjukkan bahwa calon Walikota yang bersangkutan telah melanggar prinsip-prinsip kode etik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, serta perilaku tidak sesuai dengan etika dan moral yang diharapkan dari seorang ASN.
Ketua Semaindo, Sahrir Jamsin mengungkapkan bahwa kami akan melaporkan masalah ini ke Mendagri, jika ini benar-benar terjadi. Kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut dan akan segera mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ketua Semaindo.
Para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan Walikota Ternate ke depan diminta untuk mengacu pada prinsip-prinsip keadilan dan integritas serta memastikan bahwa calon yang akan dipilih mampu untuk memenuhi tuntutan etika dan moral dalam menjalankan tugas sebagai seorang pemimpin.
Aksi akan digelar pada hari senin dengan Tuntutan Mendesak Mendagri untuk memberikan Sanksi ke Sekda Halmahera barat sesuai dengan ketentuan UU ASN.*
(s/NI)