Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPRD Kota Medan Mendorong Pendidikan Politik dalam Pilkada Serentak 2024

Minggu, 28 April 2024 | April 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-29T00:36:56Z

Pilkada serentak 2024 (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, MEDAN-Rudiyanto Simangunsong, Anggota DPRD Kota Medan, mengungkapkan pentingnya memberikan pendidikan politik yang baik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, pada Senin (29/4/2024).


Menurutnya, meskipun pemungutan suara masih beberapa bulan lagi, namun gaungnya sudah dirasakan warga, terutama di Kota Medan.


Banyak warga setempat yang mulai mengambil formulir bakal calon, baik untuk posisi Wali Kota maupun Wakil Wali Kota, yang diselenggarakan oleh partai politik. Rudiyanto menekankan pentingnya agar Pilkada Serentak 2024 memberikan dampak positif, terutama dalam keberlanjutan pembangunan di daerah tersebut.


"Pilkada Serentak 2024 menjadi sejarah baru dalam proses pemilihan pemimpin daerah ke depan," ujar politisi asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ini.


Rudiyanto juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan penyelenggara pemilihan umum untuk meningkatkan pemahaman politik warga Kota Medan. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu warga memberikan respon yang positif terhadap ajang politik, mengurangi golput, dan meningkatkan partisipasi politik.


Mochammad Afifuddin, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan bahwa KPU terus mempersiapkan Pilkada Serentak 2024. Salah satu tahapan penting adalah mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri, yang dijadwalkan pada 2 Mei mendatang.


Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan:


1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Dengan pendidikan politik yang baik dan partisipasi aktif dari warga, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Kota Medan dan daerah lainnya di Sumatera Utara.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update