Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ekskul Pramuka Wajib Sekolah di Hapus, Direktur Puskapdik Menyayangkan Kebijakan Tersebut

Selasa, 02 April 2024 | April 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-02T19:33:18Z

Kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Pramuka sejak dulu diketahui memiliki pembelajaran yang banyak dalam pendidikan karakter bagi anak didik. Namun dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang salah satu isinya menghapus ekstrakurikuler pramuka sebagai ekskul wajib.


Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori menyayangkan penghapusan pramuka sebagai ekskul wajib bagi anak didik di sekolah tingkat SD, SLTP dan SLTA. Pramuka, kata Satibi, menjadi budaya positif di lingkungan sekolah dalam membentuk karakter anak didik, dikutip pada laman resmi Kompas TV.


“Kami sangat menyayangkan Permendikbud No 12 Tahun 2024 ini. Pramuka telah membentuk anak didik dalam hal kepemimpinan dan kemandirian siswa,” kata Satibi di Jakarta, pada Senin (1/4/2024).


Lebih lanjut Satibi menyebutkan kebijakan tersebut juga bertentangan dengan esensi enam dimensi profil pelajar Pancasila beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia,mandiri, bergotong-royong,  berkebhinekaan global, bernalar kritis, dan kreatif.


“Permendikbud ini secara tidak langsung memotong aktivitas pembentukan karakter peserta didik,” tegas Satibi. 


Kandidat doktor pendidikan di Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta ini mendesak agar keberadaan Pramuka dikembalikan sebagai ekskul yang wajib dilaksanakan di sekolah tingkat dasar hingga tingkat atas.


“Puskapdik mendesak agar Pramuka dikembalikan sebagai ekskul yang wajib dilaksanakan di sekolah sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,” seru Satibi. 


Menurut Satibi, semestinya pemerintah dalam membuat peraturan melibatkan para pemangku kepentingan untuk meminta masukan agar kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan polemik di tengah publik.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update