Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Front Cipayung Morotai Menggugat Kepolisian Terkait Dugaan Persengkongkolan dengan Perusahaan Terkait Pembongkaran BBM Ilegal

Kamis, 04 April 2024 | April 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-04T08:25:47Z

Aksi demontrasi front Cipayung Kab. Pulau Morotai (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, MOROTAI-Front Cipayung Kab. Pulau Morotai Menggugat, mengelar aksi demonstrasi di Polres dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kab. Pulau Morotai menindak tegas atas pernyataan yang di sampaikan oleh kasat Reskrim polres pulau Morotai, yang menyatakan bahwa, terkait dengan komunikasi oleh pihak kepolisian terhadap Babinsa untuk melakukan pembongkaran BBM ilegal sebesar 18 ton adalah atas dasar instruksi dari beliau, pernyataan tersebut di sampaikan oleh kasat Reskrim polres pulau Morotai di ruang kerjanya saat kami dari masa aksi melakukan hering atau audience, pada Rabu (03/4/2024).


Hal tersebut menurut kami, bahwa ini adalah bentuk persengkongkolan yang coba di bangun oleh pihak kepolisian dan pihak perusahaan dalam hal ini adalah PT Laborsco. Apa lagi BBM tersebut telah di tampung di Perusahan tersebut. sekalipun bahasanya di titip tetapi langka yang di ambil oleh pihak Reskrim sama persis dengan narasi yang di sampaikan oleh oknum polisi kepada Babinsa desa Waringin di beberapa waktu lalu. 

Dan di hasil rekaman juga ada pernyataan dari kepolisian bahwa BBM tersebut milik perusahaan Laborsco. Dan juga di dalam rekaman audio tersebut ada pertanyaan dari oknum polisi polres Morotai juga, bahwan ia akan melakukan transaksi dengan pihak Babinsa asalkan pihak Babinsa memberikan ruang untuk melakukan pembongkaran BBM ilegal sebesar 18 ton yang berada di desa Waringin kecamatan Morotai Selatan barat. 


Maka kami secara kelembagaan Front Cipayung Menggugat, meminta kepada Kapolres Pulau Morotai agar copot kasat Reskrim polres pulau Morotai sekarang juga. Karena tidak becus dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum. Jika ini tidak indahkan maka kita akan ketemu di gerakkan selanjutnya.*


(s/NI)

×
Berita Terbaru Update