Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Pada tanggal 9 September 2023, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara resmi melantik Drs. H. Lalu Gita Ariadi sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menggantikan Dr. H. Zulkiflimansyah. Pelantikan ini menjadi sorotan utama bagi masyarakat NTB, yang berharap agar kepemimpinan baru ini mampu meneruskan visi misi pembangunan dan kesejahteraan yang telah digariskan sebelumnya.
Namun, harapan tersebut terhenti ketika tindakan yang dianggap menyimpang dilakukan oleh Pj. Gubernur NTB. Berdasarkan beberapa laporan media nasional dan lokal, terungkap bahwa H. Lalu Gita Ariadi telah melakukan kegiatan yang dianggap melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Pasal 2 ASN No 5 Tahun 2014. Ditemukan bahwa Pj. Gubernur NTB sibuk menghadiri undangan dari partai politik dan menyatakan niatnya untuk maju dalam Pilgub NTB, sebelum masa tugasnya sebagai Pj. Gubernur berakhir.
Tindakan ini menimbulkan kekecewaan dan kebingungan di kalangan masyarakat NTB. Padahal, saat dilantik, H. Lalu Gita Ariadi telah bersumpah untuk memenuhi kewajibannya sebagai penjabat Gubernur dengan sebaik-baiknya, menjalankan segala perintah undang-undang, dan berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegaskan bahwa Pj. Gubernur diperbolehkan maju sebagai calon gubernur definitif, asalkan melepaskan jabatannya sebagai Pj. Gubernur sebelum tahapan pilkada dimulai, untuk menjaga netralitas ASN dan birokrasi yang berjalan. Namun, langkah yang diambil oleh H. Lalu Gita Ariadi menimbulkan pertanyaan akan komitmen dan integritasnya sebagai seorang pemimpin.
Dalam hal ini, Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia menyoroti dua tuntutan yang diarahkan kepada Kementerian Dalam Negeri:
1. Mencopot H. Lalu Gita Ariadi dari jabatan Penjabat Gubernur NTB, mengingat telah terjadi pelanggaran netralitas ASN dan ketidakpatuhan terhadap sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan.
2. Mencabut status H. Lalu Gita Ariadi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melakukan audit terhadap penggunaan anggaran sejak dia menjabat sebagai Pj. Gubernur NTB, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Tuntutan ini menjadi suara masyarakat NTB yang berharap agar pemerintah dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang berlaku.*
(f/NI)