Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LMND Desak Pemecatan Kapolda Maluku Utara dalam Aksi Protes di Mabes Polri

Rabu, 03 April 2024 | April 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-03T12:04:18Z

LMND menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Puluhan mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Rabu, (3/4/2024).


Dalam aksi protes yang dipimpin oleh Julfikar sebagai korlap aksi jilid 2. Mereka menyoroti kelalaian dan kelemahan pengawasan serta pengawalan oleh Kapolda Maluku Utara terhadap tambang ilegal atau ilegal mining di wilayah tersebut.


Dalam orasinya, Julfikar menekankan bahwa Kapolda Maluku Utara, Midi Siswoko, harus segera dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak responsif dalam menjalankan tugasnya. 


Selain itu, mereka juga menuntut Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Midi Siswoko dari jabatannya sebagai Kapolda Maluku Utara. Julfikar menekankan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh keberadaan perusahaan tambang ilegal seperti PT Smart Marsindo dan PT Forward Matrix di Pulau Halmahera, Maluku Utara.


Menurut LMND, kelalaian Kapolda Maluku Utara dalam mengawasi industri tambang tidak sesuai dengan UU no 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia. Mereka juga mengutip instruksi yang diberikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada tiap-tiap Kapolda di wilayah Indonesia.


Selain itu, dalam konteks nasional, mahasiswa juga menyoroti konsep "presisi" yang diusung oleh Kapolri yang dinilai belum dijalankan secara maksimal oleh Kapolda Maluku Utara. Mereka menilai bahwa Maluku Utara telah menjadi ladang industri tambang oligarki yang menguntungkan mereka, sehingga Pasal 33 UUD 1945 tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat hanya fatamorgana semata.


Ironisnya, meskipun Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia pada tahun 2022 hingga saat ini, pertumbuhan tersebut tidak diikuti oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Investor asing dituding leluasa mengangkut nikel keluar negeri, sementara proses hilirisasi tambang nikel tidak terbukti berhasil.


LMND juga mengecam tindakan Polda Maluku Utara belakangan ini yang menetapkan tujuh warga masyarakat adat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang dianggap mengganggu usaha pertambangan milik PT Wana Kencana Mineral. Para warga tersebut sebelumnya telah melakukan aksi untuk menuntut kesepakatan dengan pihak perusahaan atas tanah ulayat yang mereka tinggali.


Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk keberpihakan LMND kepada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup. Mereka berharap bahwa pemerintah dan institusi terkait akan bertindak sesuai dengan keadilan dan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan dari praktik-praktik yang merugikan.*


(s/NI)

×
Berita Terbaru Update