![]() |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Problem pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini, mendapatkan sorotan publik, adanya bau busuk yang menyengat pada Sekretariat DPRD Provinsi yang diduga ikut mengelola sejumlah anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD, pada Sabtu (20/4/2024).
Seperti adanya dugaan penyimpangan terkait pokir DPRD Provinsi Maluku Utara yang tidak transparan dalam peruntukannya, tentu menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai aktivis pergerakan untuk mengontrol dan menyuarakan kepada penegak hukum seperti lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segara menyelidiki, sebab hal tersebut berkaitan dengan anggaran miliaran rupiah yang harus di pertanggungjawabkan, apalagi Postur APBD Maluku Utara diduga sudah salah tata kelolanya dengan defisit mencapai Rp 1 Triliun, sampai pada hal yang paling parah yang lagi yaitu terkait dana bagi hasil Kabupaten/Kota belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai ratusan miliar.
Melalui penelusuran Nuansa Media Grup didalam pemberitaan yang kami pantau, hal ini menjadi kajian spesifik secara serius, bahwa ada problem dugaan penyimpangan pokir di DPRD Provinsi Maluku Utara sehingga dalam waktu dekat, kami yang tergabung dalam SENTRAL KOALISI ANTI KORUPSI MALUKU UTARA JAKARTA (SKAK-MALUT-JKT) akan mengagendakan konsolidasi, dalam rangka menggelar demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada selasa 23 april untuk meminta dan mendesak kepada KPK selidiki pokir 45 DPRD Provinsi Maluku Utara yang mencapai ratusan miliar.
Ada dugaan kuat yang patut diselidiki yakni terkait Keterlambatan APBD Maluku Utara 2024, memang tidak di ketahui apa motifnya, akan tetapi bisa jadi penyebabnya adalah akibat titipan Pokir yang cukup fantastis senilai Rp 400 miliar yang diduga memiliki kaitan erat pada Tahun politik dalam momentum 2024.
Mengutip perkataan Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria melalui sejumlah pemberitaan media online, yang mengatakan postur APBD Maluku Utara bermasalah pada pengelolaannya.
Hal ini mengkonfirmasi ada dugaan penyimpangan yang perlu direspon secara serius oleh KPK,
Prinsipnya kami tantang KPK panggil Sekretariat DPRD Provinsi yang diduga ikut mengelola sejumlah anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD serta seluruh 45 Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara untuk di mintai keterangan.
Kita tahu bahwa hanya KPK telah berhasil membuka dugaan motif atau jenis-jenis kejahatan praktek korupsi, apalagi melalui KPK telah menoreh prestasi baik pada 2023 saat membongkar kejahatan jual beli jabatan dan mafia perizinan tambang di provinsi Maluku Utara, yang mana menghasilkan 7 tersangka yang di tetapkan oleh KPK.*
Oleh: Koorlap (M. Reza A. S)