Narasi Indonesia.com,TERNATE-Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan apabila seseorang sedang menjabat Gubernur atau Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota, dan Bupati atau Wakil Bupati dan kemudian kembali mencalonkan diri lagi di pilkada 2024, dia wajib mundur dari jabatannya. Hal ini berbeda pendapat dengan yang disampaikan ketua KPU Kabupaten Halsel Muhammad Agus Umar menjelaskan bahwa Bassam sbg bupati definitif tidak mundur namun cuma cuti. Ketua KPU Halsel merujuk pada Undang” No 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 70 ayat (3), pada Kamis (11/05/2024).
Apa yang disampaikan ketua KPU RI harusnya menjadi rujukan bagi ketua KPU di semua daerah sebagai bentuk instruksi yang wajib dijalankan. Pernyataan ketua KPU RI di media bukan sekedar guyonan yg dianggap sepele oleh ketua KPU Kab. Halsel," ungkap Dr Muammil Sun’an.
Dr. Muammil Sunan Unkhair menekankan pentingnya menjalankan instruksi Ketua KPU RI di semua daerah untuk menjaga proses pemilihan yang demokratis dan transparan. Meskipun Ketua KPU Halsel merujuk pada UU No 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat (3), bahwa Bupati Bassam Kasuba tidak harus mundur namun cuma mengajukan cuti selama masa kampanye. Namun dalam UU tersebut, secara tegas juga dijelaskan bahwa kepala daerah (incumbent) harus menjalani cuti diluar tanggungan negara, dan dilarang gunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Dengan cuti diluar tanggungan negara tentunya selama kampanye bagi setiap kepala daerah (incumbent) tidak dibenarkan gunakan kekuasaannya untuk kepentingan politiknya".
Selanjutnya, kepala daerah (incumbent) harus gunakan fasilitas pribadi selama kampanye politik, sehingga bagi ASN di Pemda tdk dijadikan alat politiknya, tutup Dr. Muammil Sun’an*
(s/NI)