Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Pemeriksaan perdana Gus Muhdlor sebagai tersangka dimulai pukul 09.30 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dan berlangsung selama enam setengah jam, pada Selasa (7/5/2024).
Setelah pemeriksaan, Gus Muhdlor yang sudah memakai rompi tahanan KPK digiring ke Ruang Konferensi Pers oleh petugas keamanan KPK. Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pengusutan kasus tersebut. Tanak menyatakan bahwa KPK menemukan kecukupan bukti untuk menetapkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Tanak menyebut bahwa KPK akan menahan tersangka Ahmad Muhdlor Ali selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Mei 2024, di Rutan Cabang KPK. Kepentingan penyidikan memungkinkan penahanan tersebut diperpanjang.
Sebelumnya, pada Kamis (25/1/2024), KPK telah menangkap 11 orang terkait kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan Siska Wati, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, sebagai tersangka. Siska Wati diduga terlibat dalam pemotongan insentif pegawai sebesar Rp2,7 miliar.
Selain itu, KPK juga memeriksa dan menetapkan Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo. Berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara, KPK menemukan bukti bahwa Gus Muhdlor terlibat dalam pemotongan dan penerimaan uang yang tidak semestinya dari lingkungan BPPD Sidoarjo.
Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.*
(m/NI)