Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Mendesak Transparansi Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri

Rabu, 15 Mei 2024 | Mei 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-15T12:20:27Z

Menko PMK RI Muhadjir Effendy (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN). Dalam pernyataannya di Jakarta, Muhadjir mengimbau agar PTN tidak melakukan kenaikan UKT secara mendadak, melainkan memberitahukan mahasiswa baru sejak awal, pada Rabu (15/5/2024).


Menurut Muhadjir, pemberitahuan awal tentang kenaikan UKT memungkinkan mahasiswa baru untuk membuat keputusan yang terinformasi. Dengan demikian, mereka tidak akan merasa terjebak atau tidak siap jika terjadi kenaikan UKT di tengah perjalanan pendidikan mereka.


Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UKT harus diimplementasikan secara bijaksana, dengan memastikan adanya kontrak atau perjanjian dengan mahasiswa dan orang tua sejak awal. Hal ini akan memberikan kejelasan kepada semua pihak mengenai kemungkinan kenaikan biaya selama masa studi.


Muhadjir juga menyoroti pentingnya manajemen keuangan yang baik dari pihak kampus. Menurutnya, kenaikan UKT secara mendadak mencerminkan kurangnya perencanaan keuangan yang matang.


Dia menekankan bahwa kenaikan UKT harus mempertimbangkan faktor inflasi dan harus ada kesepakatan sejak awal antara pihak kampus, mahasiswa, dan orang tua. Dengan demikian, semua pihak akan memiliki pemahaman yang jelas mengenai kenaikan biaya pendidikan.


Informasi yang disampaikan Muhadjir juga mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.


Kedua produk hukum tersebut bertujuan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, upaya untuk memastikan transparansi dan kesepakatan dalam kenaikan UKT merupakan bagian dari implementasi regulasi yang berlaku dalam sistem pendidikan tinggi.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update