Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mutasi Sejumlah Kepala Sekolah Jelang Pilkada: Dr. Muammil Sunan Menilai Kebijakan Bupati Halsel Melawan Hukum

Kamis, 23 Mei 2024 | Mei 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-23T08:09:46Z

Dr. Muammil Sunan (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, TERNATE-Dr. Muammil menyoroti Kebijakan pergantian sejumlah kepala sekolah menjelang pilkada tentunya syarat dengan muatan politis, pada Kamis (23/05/24).


Menurut Dr. Muammil, Bupati selaku kepada daerah tentunya harus bersikap fair dalam proses kebijakan pergantian/mutasi kepsek, bukan demi kepentingan pilkada. Langkah bupati tentunya sudah melanggar imbauan Undang-Undang Pilkada. Kepala daerah atau Pj. kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


Menyikapi hal ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) buka suara, terkait larangan melakukan mutasi rotasi jabatan ASN selama Pilkada 2024. Dalam menyikapi larangan tersebut, KASN berpedoman pada pasal 71 UU. No. 10 Tahun 2016.


Adanya unsur politis terjadi jika mendadak dilakukan rotasi mutasi jabatan ASN saat Pilkada 2024. Atas dasar itulah, KASN berpegang teguh pada aturan Pasal 71 UU. No. 10 Tahun 2016 ini.


"Sikap bupati yang bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2016 perlu mendapat teguran keras dari Bawaslu Halsel maupun Bawaslu RI. Hal tersebut bertujuan agar proses pilkada nantinya bisa berjalan secara fair dan demokratis sehingga para ASN juga harus bersikap netral tanpa tekanan dari kepala daerah", ungkap Dr. Muammil Sunan.


Mengingat Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. Salah satu point dari Surat Edaran (SE) tersebut adalah mengingatkan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, lanjutnya.


Bupati bisa dikenakan sanksi keras karena keputusan yang inkonstitusional, dengan melanggar UU No.10 tahun 2016, dan tidak patuh terhadap himbauan KASN dan Mendagri, pungkasnya.*


 (s/N)

×
Berita Terbaru Update