Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Serangan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza masih berlangsung, menciptakan kecaman dan permintaan tindakan internasional dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dalam pertemuan puncak di Gambia, OKI mengeluarkan resolusi yang mengecam "genosida" di Gaza dan mendesak 57 negara anggotanya untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel, pada Jumat (10/5/2024).
Resolusi yang diadopsi pada akhir pertemuan menyerukan sanksi terhadap Israel, termasuk penghentian ekspor senjata dan amunisi yang digunakan dalam serangan di Gaza. OKI juga menekankan pentingnya tekanan diplomatik, politik, dan hukum untuk menghentikan kejahatan pendudukan kolonial Israel serta perang genosida terhadap rakyat Palestina.
Didirikan pada tahun 1969 setelah pembakaran masjid al-Aqsa di Yerusalem, OKI bertujuan untuk meningkatkan solidaritas umat Islam, mendukung perjuangan Palestina, dan mempertahankan situs suci umat Islam. Meskipun telah mengutuk tindakan Israel sebelumnya, OKI sekarang secara resmi menyerukan sanksi internasional untuk menanggapi kebrutalan di Gaza.
Pertemuan terakhir OKI di Kairo, Mesir, berfokus pada upaya gencatan senjata dan pembebasan sandera di Gaza, namun tanpa kemajuan yang signifikan. Meskipun demikian, OKI tetap gigih dalam penegakan keadilan bagi rakyat Palestina, meskipun hanya sebagian kecil pemimpin Afrika yang menghadiri pertemuan tersebut secara langsung.
Dengan langkah-langkah ini, OKI berupaya memperkuat solidaritas umat Islam dan menekankan pentingnya tindakan internasional dalam mendukung perjuangan Palestina melawan pendudukan Israel dan kekerasan yang terus berlanjut di Gaza.*
(m/NI)