Narasi Indonesia.com, MALANG-Polres Dompu menetapkan dan menahan beberapa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu pada tanggal 13 Mei 2024. Mereka adalah Iqbal Saputra (Sekretaris Umum HMI Cabang Dompu), Ardiansyah, Syahwan, Alan Nurari, dan M. Habib. Penetapan tersangka ini terkait aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Dompu yang menuntut kenaikan harga jagung dan kelancaran distribusi air bersih dari PDAM.
Beberapa kader HMI ini diduga dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Sekretaris Daerah berinisial GG atas tuduhan perusakan pintu gerbang Pendopo Kabupaten Dompu saat melakukan aksi demonstrasi pada Senin, 22 April 2024. Setelah penetapan sebagai tersangka, mereka resmi ditahan dan dibawa ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, 15 Mei 2024, untuk penyidikan lebih lanjut.
Respon terhadap penetapan tersangka dan penahanan kader HMI ini datang dari berbagai kalangan, termasuk HMI Cabang Malang. Hermanto, S.H., Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Malang, mengkritik langkah Polres Dompu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang dinilai sewenang-wenang dan anti kritik. Ia menyebut tindakan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap suara dan kebebasan berekspresi rakyat Dompu.
"Penetapan tersangka sekaligus penahanan lima kader HMI Cabang Dompu oleh Polres Dompu terindikasi kuat sebagai upaya pembungkaman terhadap suara dan kritikan serta kebebasan berekspresi," ucap Hermanto pada Senin (20/5/2024).
Hermanto juga menyoroti pendekatan represif yang diambil oleh Polres Dompu. Ia menilai langkah tersebut tidak bijak dan seharusnya diatasi dengan pendekatan persuasif dan restoratif justice, mengingat kerugian material yang tidak signifikan.
"Polres Dompu melalui pimpinannya seharusnya lebih bijak dan tetap mengedepankan langkah persuasif serta upaya restoratif justice dalam merespon dan menyelesaikan aksi seperti ini," lanjutnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, di bawah kepemimpinan AKJ-SYAH, dikritik tajam karena dianggap menunjukkan sikap anti kritik dan otoriter. Hermanto menyebut penetapan tersangka dan penahanan lima kader HMI tersebut sebagai "legacy buruk" yang akan mencoreng kepemimpinan mereka di masa depan.
"Penetapan tersangka dan penahanan lima aktivis kader HMI Cabang Dompu tersebut merupakan 'legacy buruk' di bawah kepemimpinan AKJ-SYAH," tegasnya.
Sebagai bentuk solidaritas, HMI Cabang Malang berkomitmen untuk mengawal proses hukum yang dijalani oleh kelima kader HMI Cabang Dompu hingga tercapainya solusi yang adil. Mereka juga mendesak Kapolda NTB untuk mencopot Kapolres Dompu yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas kepemimpinannya dengan tepat.
"Di HMI kami mengenal 'berteman lebih dari saudara'. Untuk dan atas nama kader Himpunan se-Nusantara, kami akan tetap mengawal proses hukum ke-lima kader HMI Cabang Dompu ini sampai dibebaskan secara adil, dan meminta Kapolda NTB untuk mencopot Kapolres Dompu yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas kepemimpinannya secara terukur dan tepat," tutup Hermanto.
Kasus ini memicu solidaritas di kalangan aktivis pro-demokrasi dan kader HMI se-Nusantara, mengingat potensi dampaknya terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi di Kabupaten Dompu dan Indonesia secara umum.*
(m/NI)