Narasi Indonesia.com, MALANG-Aksi protes yang diprakarsai oleh aliansi UBA Institut di Pendopo Kantor Bupati Dompu menjadi sorotan publik. Mahasiswa dan aktivis, termasuk dari HMI Cabang Dompu, menyuarakan tuntutan kenaikan harga jagung dan kelancaran pasokan air bersih, tepatnya pada Senin 22 April 2024.
Namun, respon keras dari Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu dengan menangkap dan menetapkan 5 aktivis HMI sebagai tersangka, menimbulkan kecaman dan keprihatinan dari berbagai pihak.
Buntut dari laporan yang dilakukan oleh Bupati Dompu melalui Sekda mengakibatkan 5 aktivis HMI di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka. Dan di duga masih ada 7 orang lagi yang akan di panggil dan di proses, dengan dugaan tindak pidana pengrusakan pintu pagar.
Setelah melalui proses BAP di kepolisian Resort Dompu, 5 mahasiswa itu diantaranya atas nama Iqbal Saputra (Sekretaris Umum HMI Cabang Dompu), Ardiansyah, Alan Nurari, M. Habib dan Sahwan, langsung ditetapkan sebagi tersangka pada 13 Mei 2024 atas laporan dari Pemda Dompu karena di duga melakukan pengerusakkan pintu pagar pada saat aksi itu berlangsung.
Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Dompu-Malang (IKPMD-Malang) secara tegas menyuarakan sikapnya, mengecam tindakan keras yang dilakukan oleh Bupati Dompu dan Kapolres Dompu. Memintaan untuk mencopot Kapolres Dompu dipandang sebagai langkah awal yang perlu diambil untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian, pada Rabu (15/5/2024).
Krisis sosial yang terjadi di Dompu, seperti kelangkaan pupuk dan ketidakpastian harga komoditas jagung, menjadi latar belakang dari protes ini. Petani yang merasa dirugikan telah bersama-sama dengan mahasiswa untuk menuntut keadilan. Namun, tanggapan represif dari aparat kepolisian dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam konteks ini, penting untuk diingat bahwa kebebasan berpendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Undang-undang yang mengatur kebebasan berpendapat telah diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu, tindakan yang menghalangi hak ini tidak dapat dibenarkan.
Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Dompu-Malang (IKPMD-Malang) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi. IKPMD-Malang bersama dengan mahasiswa dan aktivis lainnya tetap teguh dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan kebebasan. Semoga suara mereka didengar dan hak mereka dihormati oleh pihak yang berwenang.*
(a/NI)