![]() |
Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Misteri kematian Vina Cirebon masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan sepenuhnya. Komite Pendukung Presisi Polri (KP3) mengeluarkan pernyataan mengenai kasus ini yang dinilai penuh dengan kejanggalan. KP3 menegaskan adanya upaya pihak tertentu untuk mengaburkan fakta, yang berdampak pada institusi dan marwah Kepemimpinan Polri serta negara.
Analisa dan Fakta Kasus
A.R. Robbani Kaban, S.H., M.H., Kepala Investigasi DPP KP3, melalui surat resmi KP3 menyampaikan analisa dan kesimpulan yuridis terkait kasus ini. Menurut KP3, terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran SOP oleh Polres Cirebon dan/atau Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus yang melibatkan korban Alm. Rizki Rudiana (Eki) dan Vina Cirebon. Berikut adalah poin-poin kejanggalan yang diungkap KP3:
1. Penahanan Tanpa Alasan Jelas: Saka Tatal, salah satu terduga saksi, ditahan sejak 31 Agustus 2016, namun baru diperiksa pada 16 September 2016.
2. Hak Pendampingan Hukum Ditiadakan: Saka Tatal tidak didampingi kuasa hukum selama proses penyidikan dengan alasan masih dalam pemeriksaan.
3. Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Kuat: Penetapan tersangka terhadap Saka Tatal tidak berdasarkan dua alat bukti yang kuat, melainkan hanya dari keterangan saksi.
4. Informasi Saksi yang Berbeda-beda: Terdapat perbedaan informasi dari berbagai saksi terkait pelaku yang terlibat.
5. Pembantahan yang Diabaikan: Saka Tatal berulang kali menyatakan tidak bersalah, namun tidak ditanggapi oleh penyidik dan majelis hakim.
6. Penahanan Tidak Sesuai Prosedur: Saka Tatal ditahan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Rudiana, ayah Alm. Eki, yang juga anggota Polres Cirebon.
7. Laporan dari Anggota Polres: Laporan yang menahan Saka Tatal dilakukan oleh Rudiana, yang juga melakukan pemeriksaan awal terhadap Saka Tatal.
8. Penghapusan Nama DPO: Nama Andi, anggota Moonracker yang awalnya disebut sebagai DPO, dihapuskan tanpa alasan jelas setelah penangkapan Sdr. Pegi alias Perong.
9. Contempt of Court: Penghapusan DPO oleh Polda Jawa Barat dianggap sebagai contempt of court karena tidak didasari alasan yang jelas.
10. Fakta Visum et Refertum: Hasil visum et refertum atas jenazah Vina menjadi fakta dalam putusan pengadilan, yang mencocokkan DNA dengan para pelaku.
11. Transparansi Penyelidikan: KP3 mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka kasus ini secara transparan dan menyelidiki semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali, termasuk nama-nama yang disebutkan oleh para terpidana.
Berdasarkan poin-poin tersebut, KP3 sebagai mitra kritis Polri meminta Kapolri untuk membuka kasus ini secara terang benderang dan transparan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
Artikel ini mencerminkan keprihatinan dan desakan KP3 agar Polri dapat menangani kasus kematian Vina Cirebon dengan adil dan transparan. Upaya pengaburan fakta yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu harus diungkap secara jelas untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.*
(s/NI)