Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Diminta Segera Periksa dan Tangkap Pejabat Terkait Dugaan Korupsi di Pulau Taliabu

Rabu, 05 Juni 2024 | Juni 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T05:54:03Z


Narasi Indonesia.com, JAKARTA-Mahasiswa Pemerhati Hukum  Maluku Utara (Maperhum Malut) Jakarta menggelar aksi demontrasi didepan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang beralamat di Jl. Kuningan Persada, No. Kav. 4, Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, pada Rabu (05/6/2024).


Alfian Sangaji Selalu Koordinator Lapangan Mengatakan Aksi demonstrasi ini terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu kembali mencuat setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengeluarkan laporan temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2022. Temuan tersebut mengungkap berbagai penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek di Kabupaten Pulau Taliabu. Beberapa temuan utama di antaranya adalah:


Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses DPRD Pulau Taliabu tidak memiliki dasar penetapan yang jelas.


Pelaksanaan Pengadaan Barang Habis Pakai untuk empat paket obat dan BMHP yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp193.023.500,00.


Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022 pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3.902.250.865,92.


Pelaksanaan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2022 yang belum sesuai ketentuan.


Pengadaan Peralatan dan Mesin pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp441.331.000,00.


Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada empat SKPD yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.901.880.164,23.


Ketidakjelasan Penyelesaian empat belas pekerjaan pembangunan MCK individual TA 2022 dengan total nilai kontrak sebesar Rp2.798.135.720,00.


Denda Keterlambatan atas tiga pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang belum dikenakan ke penyedia sebesar Rp146.287.245,27.


Kekurangan Volume atas 22 pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp315.139.312,46.


Kekurangan Volume atas empat paket pembangunan yang bersumber dari belanja tidak terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp340.865.889,98.


Pengelolaan Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran pada enam SKPD belum tertib sebesar Rp192.267.369,00.


Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu per 31 Desember 2022 belum menggambarkan nilai yang sebenarnya pada PT Taliabu Jaya Mandiri.


Saldo Aset Lainnya - Kas Lainnya yang belum dipulihkan sebesar Rp32.050.019.645,94.



Berdasarkan temuan tersebut, BPK Maluku Utara merekomendasikan tindak lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Beberapa pejabat yang diduga terlibat dan diminta untuk diproses hukum di antaranya:


Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganirus, Kepala BPPKAD Taliabu, Moh. Ridwan Aziz, Ketua DPRD Taliabu, Meilian Mus Sekwan DPRD Taliabu, Muhammad Amrul Badal Kepala Dinas Kesehatan Taliabu, Kuraisia Marsaoly, Kepala Dinas BPPD Taliabu, H. Syamsuddin Ode Maniwi, Kepala BPBD Taliabu, Jasman Sao, Kepala Dinas Perpustakaan Taliabu, La Basri La Timbasa, Kepala Kesbangpol Taliabu, Sutomo Taepon, Kepala DPMD, Agusmawati Thoib Kotten, Kepala Dinas Perhubungan Taliabu, Irwan Mansyur, Kepala Dinas Pendidikan Taliabu, Citra Pusparini Mus, Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayindno dan Direktur PT. Taliabu Jaya Mandiri.


Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan regulasi yang berlaku, serta indikasi penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.



Temuan ini berasal dari laporan keuangan tahun 2022 dan mencakup berbagai instansi dan proyek di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.



Mahasiswa Pemerhati Hukum  Maluku Utara (Maperhum Malut) Jakarta mendesak KPK RI untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.*


(s/NI)

×
Berita Terbaru Update