![]() |
Narasi Indonesia.com, TERNATE-Mengamati pernyataan kordinator divisi pencegahan partisipasi masyarakat humas Bawaslu Malut Rusli saraha terkait dengan masalah ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan yang di duga menjadi team sukses pasangan calon walikota dan wakil walikota Tidore Kepulauan dengan jargon AMAN di pilkada 9 Desember 2020 lalu merupakan langkah yang tepat untuk menjalankan ketentuan yang berlaku, pada Jumat (7/6/2024).
Devisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Maluku Utara, Ibrahim Yakub, SE.,ME menyampaikan dukungan terhadap langkah Bawaslu Maluku Utara untuk melakukan penelusuran terkait keterlibatan Ketua KPU Tidore Kepulauan yang pernah menjadi team sukses AMAN sejak tahun 2020 itu.
"Kami berharap Bawaslu melakukan penelusuran dan mendalami kasus keterlibatan Ketua KPU Tikep, Randi Ridwan. Agar dikemudian hari nanti tidak terjadi masalah baru bagi penyelenggara pemilu," ujarnya.
Bagi Ibrahim, Langkah yang dilakukan oleh Bawaslu ini merupakan upaya menjaga tatanan demokrasi di Pilkada tahun 2024 berjalan baik dan tidak menyimpang dari aturan yang sudah ada.
Disamping itu bagi kami jejak digital tentang rekomendasi Bawaslu kota Tidore Kepulauan nomor 35/PM.02.00/K.MU-10/I/2023 menjadi dasar kuat untuk Bawaslu melakukan penelusuran secara cepat dan tepat agar proses masalah bisa dianulir berdasarkan kewenangan yang mesti di ambil oleh Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Selanjutnya hal ini bukan soal suka dan tidak suka tapi ini menyangkut kualitas demokrasi yang harus di tempati oleh orang-orang yang benar-benar memahami secara baik bagaimana bekerja secara integritas.
Olehnya itu KIPP berharap Bawaslu Maluku Utara agar segera melakukan penelusuran terkait keterlibatan Ketua KPU Tikep dan segera melaporkannya ke DKPP.*
(s/NI)