Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LMND kritisi Revisi UU Polri: Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Senin, 15 Juli 2024 | Juli 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-16T00:18:55Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai berpotensi memberangus kebebasan berekspresi dan  berpendapat di ruang digital. Karena itu wacana revisi UU tersebut harus ditolak.


 Hal tersebut disampaikan Syamsul Ma'arif, Sekretaris Jenderal Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) saat menyampaikan situasi nasional dalam Konferensi Wilayah LMND DKJ.


"Situasi hari-hari ini sangat memprihatinkan. Selain pendidikan nasional kita yang problematik, ada juga wacana baru soal revisi UU Polri yang berpotensi memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang digital. Ini harus ditolak," kata Syamsul Ma'arif di Jakarta pada Minggu, 14 Juli 2024.


Menurut Syamsul, belakangan ini institusi Polri memang tengah mendapat sorotan publik dimana oknum Polri banyak melakukan tindakan-tindakan yang melukai hati rakyat dan banyak terlibat conflict of interest. Termutakhir katanya, kasus yang terjadi pada Vina dan kematian remaja di Kota Padang.


Syamsul menambahkan, terdapat banyak kasus-kasus lain yang juga terindikasi menyeret nama Polisi, dan saat mahasiswa melakukan demonstrasi katanya, tak sedikit polisi melakukan kekerasan dan pemukulan. 


Dalam konteks ini sebut Syamsul seharusnya revisi UU Polri dilakukan dalam rangka menertibkan dan menindak tegas polisi-polisi yang berlaku sewenang-wenang terhadap rakyat. 


"Saya tidak melihat revisi UU Polri itu untuk membuat institusi tersebut menjadi berintegritas dan dicintai rakyat. Yang ada malah menambah wewenang yang berpotensi semakin represif dan mempersempit kebebasan berpendapat sipil di dunia maya," tambah Syamsul lagi. 


Syamsul mengaku tidak memungkiri suatu kejahatan terjadi juga di ruang-ruang digital lantaran katanya kasus tersebut memang kerap terjadi akhir-akhir ini. 


Hanya menurutnya, memberikan keleluasaan kepada Polri untuk mengawasi, membina, dan melakukan pemblokiran ruang siber seperti tertuang dalam Pasal 16 berpotensi disalahgunakan oleh institusi tersebut. 


"Belum ada mekanisme yang jelas untuk penanganannya seperti apa dan kriteria kejahatannya seperti apa. Jangan-jangan nanti pendapat yang kritis juga diangap kejahatan. Ini kan bisa penyalahgunaan kekuasaan nantinya," katanya. 


Sebagai pandangan penutup Syamsul menyerukan supaya  LMND dapat betul-betul mengawal perkembangan revisi UU Polri tersebut karena menurutnya bukan barang baru DPR dalam mengesahkan sebuah Undang-Undang minim partisipasi publik.*


(s/NI)

×
Berita Terbaru Update