Narasi Indonesia.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk "Pentingnya Sosialisasi Pengawasan Pemilihan untuk Memastikan Pilkada yang Bersih dan Adil" Jumat s.d Sabtu, 30 s.d 31 Agustus 2024, pada Sabtu (31/8/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada), guna memastikan Pilkada berjalan secara bersih, jujur, dan adil.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Johan Bahdi, yang menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada. Dalam sambutannya, Johan Bahdi menekankan bahwa keterlibatan publik merupakan salah satu kunci utama untuk menjaga integritas proses demokrasi.
Kegiatan ini disambut baik oleh seluruh peserta, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Jakarta Utara, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, serta media/pers.
Yapto Sendra, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara, bertindak sebagai penanggung jawab dan pengampu kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap warga negara memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam proses pengawasan pemilihan.
Hadir pula dalam kegiatan ini M. Sobirin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, serta Ronald Reagen, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap suksesnya acara ini.
Pada kesempatan yang sama, "Nah kami Ingatkan bahwa money politics ini ancamannya lebih berat di pemilihan kepala daerah dibandingkan dengan Pemilu,” tegas M. Sobirin.
Menurutnya di Pilkada sanksinya lebih berat. Di Pasal 187a itu di Undang-Undang 10 tahun 2016 setiap orang. Jadi si pemberi dan si penerima juga sama-sama kena, dengan ancaman pidananya minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Adapun denda minimal 200 juta, maksimal 1 miliar.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang menyampaikan materi dengan tema yang relevan, yaitu:
1. Membangun Kesadaran Hukum di Kalangan Masyarakat melalui Sosialisasi Pengawasan Pemilihan. Materi (Narasumber dari Erik Kurniawan) ini menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan partisipatif terhadap proses pemilihan.
2. Dampak Sosialisasi Pengawasan terhadap Partisipasi Publik dalam Pilkada. Materi (Narasumber dari Lili Romli) ini membahas bagaimana sosialisasi pengawasan dapat meningkatkan keterlibatan publik dalam mengawasi proses Pilkada dan mencegah terjadinya pelanggaran.
3. Metode Sosialisasi yang Efektif untuk Mengedukasi Masyarakat tentang Pengawasan Pemilihan. Materi (Narasumber dari Tobaristani) menguraikan berbagai strategi dan metode yang dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi pengawasan kepada masyarakat.
Bawaslu Jakarta Utara berharap melalui kegiatan ini, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pilkada akan semakin meningkat, sehingga tercipta Pilkada yang benar-benar bersih, jujur, dan adil.*
(s/NI)