Narasi Indonesia.com, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) terus menjalin komunikasi dengan partai-partai di luar koalisi untuk Pilgub DKI Jakarta 2024. Komunikasi itu dilakukan di tengah rencana KIM mengusung eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.
Di antara partai-partai yang berkomunikasi dengan KIM, Dasco menyebutkan nama dua partai yang telah menyatakan dukungan untuk bakal calon petahana di Pilgub DKI, Anies Baswedan. Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem.
Meski begitu, Dasco tidak mengungkapkan komunikasi apa yang sedang berlangsung antara KIM dan partai-partai lain. “Tentunya sudah komunikasi dengan partai yang tadinya di luar KIM, sekarang bersama-sama di KIM. Apa itu komunikasinya, mohon bersabar. Ada waktunya,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 6 Agustus 2024, dikutip pada laman resmi Tempo.co.
Dasco mengatakan komunikasi yang dilakukan KIM bukan hanya dengan PKS dan NasDem. “Saya enggak ngomong kita komunikasi dengan PKS saja, kan kita komunikasi dengan partai-partai politik seperti NasDem, seperti PKB, kita juga ada komunikasi dengan PPP, dengan Perindo,” ucap Dasco.
Selain itu, Dasco membuka peluang calon wakil gubernur pendamping Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta bisa berasal dari partai di KIM. Dia berujar kemungkinan itu ada untuk partai-partai yang bergabung dengan KIM Plus di Pilkada Jakarta.
KIM Plus adalah sebutan untuk koalisi baru di Pilkada 2024. Koalisi tersebut terdiri dari partai-partai KIM ditambah sejumlah partai lainnya yang sepakat untuk bersama-sama mengusung calon di daerah. “Tentunya kalau ada KIM Plus yang bareng di Pilkada DKI, tentunya kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan wakil dari partai koalisi tentunya ada,” ujar Dasco.
Hingga saat ini, baik Dasco maupun KIM belum mengumumkan partai-partai baru yang akan bergabung dengan KIM Plus. Jika terwujud, KIM Plus akan menjadi koalisi besar di Pilkada DKI Jakarta 2024 nanti.
Keberadaan koalisi besar dapat mengurangi peluang calon-calon lain untuk maju sebagai kandidat kepala daerah. Sebabnya, ada syarat ambang batas 20 persen kursi di DPRD sebelum koalisi partai-partai dapat mengusung calon di Pilkada.*