Narasi Indonesia.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memastikan kapan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota diterbitkan. Keppres ini dibutuhkan supaya ibu kota resmi pindah ke Nusantara.
"Nanti kita lihat nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja bukan masalah keppres-nya atau perpresnya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," kata Jokowi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara, pada Senin (12/8/2024), dikutip pada laman resmi CNBC Indonesia
Jokowi menegaskan untuk tidak menggampangkan pemindahan ibu kota, melihat proses pembangunan yang panjang.
"Pindah rumah aja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibukota. Jangan menggampangkan," kata Jokowi.
Sebelumnya Jokowi juga sudah sempat buka suara mengenai hal ini. Ia mengaku tidak mau terburu-buru untuk menandatangani keputusan presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota. Menurutnya keputusan itu tergantung pada situasi pembangunan IKN di lapangan.
"Kita melihat situasi lapangan, kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum. Jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Sehingga ia mengungkapkan Keppres pemindahan ibu kota bisa ditandatangani setelah ia lengser dari jabatannya.
"Keppres bisa (ditandatangani) sebelum, bisa setelah Oktober," kata Jokowi.*
(m/NI)