Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Tinggi Papua Diduga Sengaja Menunda Eksekusi Terhadap Putusan Kasus Johanes Gluba Gebze

Rabu, 28 Agustus 2024 | Agustus 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-28T13:06:02Z


Narasi Indonesia.com, Papua - Selama 10 tahun terakhir, Kejaksaan Tinggi Papua diduga sengaja menunda eksekusi terhadap putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP yang terkait dengan kasus mantan Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze, pada Rabu (28/8/2024).


Kasus ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa souvenir kulit buaya di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merauke periode 2006-2010, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,49 miliar.


Kasus ini bermula pada tahun 2006, ketika Johanes Gluba Gebze, selaku Bupati Kabupaten Merauke, membuat kebijakan pemberian souvenir kulit buaya kepada tamu dari luar daerah untuk mempromosikan Kabupaten Merauke. Namun, kebijakan ini dilakukan tanpa proses lelang dan tidak sesuai dengan anggaran resmi Pemda, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.


Meskipun telah dijatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura pada tahun 2014, Kejaksaan Tinggi Papua belum melaksanakan eksekusi hukuman tersebut. Akibatnya, Johanes Gluba Gebze masih bebas berkeliaran dan bahkan aktif di media sosial, seolah-olah tidak ada masalah hukum yang menjeratnya.


Kronologi Kasus

Pada tahun 2006-2010, Pemda Merauke memesan souvenir kulit buaya tanpa anggaran yang jelas. Proses pemesanan dilakukan melalui disposisi Bupati Johanes Gluba Gebze yang disampaikan kepada sopirnya untuk diteruskan ke pengrajin. Kebijakan ini tidak hanya melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menimbulkan utang yang tidak tercatat di laporan keuangan Pemda.


Audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Papua pada tahun 2013 mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp18,49 miliar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura kemudian memutuskan Johanes Gluba Gebze bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Meskipun demikian, hingga saat ini, putusan tersebut belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.


Tuntutan dari Indonesia Anti-Corruption Network (IACN)

Indonesia Anti-Corruption Network (IACN) mengkritik keras tindakan Kejaksaan Tinggi Papua yang tidak kunjung mengeksekusi putusan tersebut. Menurut Direktur IACN, Igrissa Majid, tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. 


"IACN mendesak Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera mengeksekusi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menahan Johanes Gluba Gebze. Penundaan eksekusi selama 10 tahun ini menambah preseden buruk terhadap citra penegakan hukum di Indonesia," tegas Igrissa Majid.


Selain itu, IACN meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi terkait alasan di balik penundaan eksekusi ini dan memastikan bahwa kejaksaan berfungsi secara independen, bebas dari pengaruh eksternal.


Dalam menghadapi situasi ini, IACN mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.*


(s/NI)

×
Berita Terbaru Update