Pertemuan perwakilan PB HMI dengan KPU RI (dok. ig/kpu_ri) |
Narasi Indonesia.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin bersama Anggota KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat menerima aspirasi dari massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Rapat KPU, pada Jumat (23/08/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Afifuddin menyampaikan bahwa KPU akan segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah, dikutip pada laman resmi Instagram @kpu_ri.
“KPU akan membahas perubahan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 26 Agustus 2024,” ujar Afifuddin.
Ia menegaskan bahwa perubahan PKPU tersebut akan mengadopsi sepenuhnya putusan-putusan MK yang ada, sehingga saat pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2024, akan menggunakan PKPU yang telah mengadaptasi seluruh putusan MK tersebut.
Afifuddin juga menambahkan bahwa KPU telah mengirimkan surat edaran ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk memastikan bahwa pelaksanaan pendaftaran mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh putusan MK.*
(m/NI)