Jum'at 2 Mei 2025

Notification

×
Jum'at, 2 Mei 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan: Cerminan Kegagalan Menyikapi Pergaulan Bebas Generasi Muda?

Jumat, 16 Agustus 2024 | Agustus 16, 2024 WIB | 101 Views Last Updated 2024-08-16T16:02:40Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia tengah digemparkan oleh peraturan baru yang diterbitkan pemerintah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pelajar dari pergaulan bebas, terutama pada aspek seksual.


Namun, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan pada Pasal 103 ayat (4) huruf e, yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan untuk menjamin kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Poin ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat karena dianggap bisa memberikan dampak negatif terhadap sosial dan moral anak bangsa.


Banyak pihak menilai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru di kalangan remaja, seolah-olah pemerintah memberi ruang bagi perilaku seksual di luar nikah dengan penyediaan alat kontrasepsi tersebut. "Ini merupakan pertanda kegagalan pemerintah dalam mengawasi dan menyikapi persoalan pelajar dan remaja di Indonesia agar terhindar dari seks bebas," ungkap seorang pengamat sosial.


Menurutnya, pelayanan kesehatan bagi pelajar seharusnya lebih difokuskan pada pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif daripada hanya sekadar penyediaan alat kontrasepsi. Pendidikan ini seharusnya mencakup pemahaman mengenai sistem reproduksi, pemeliharaan kesehatan reproduksi, serta risiko dari perilaku seksual yang tidak aman.


Lebih lanjut, penanganan masalah kesehatan reproduksi remaja selama ini dinilai belum optimal. Penambahan kebijakan terkait penyediaan alat kontrasepsi ini hanya akan menambah kontroversi dan mungkin tidak memberikan solusi nyata bagi persoalan pergaulan bebas yang semakin marak.


Kehadiran peraturan ini seharusnya disertai dengan edukasi yang lebih bijak dan terarah, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kesan negatif di kalangan masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan ini dan mencari pendekatan yang lebih holistik dalam menangani masalah kesehatan reproduksi remaja, tanpa merusak tatanan nilai sosial dan agama yang telah hidup dalam masyarakat Indonesia.*

Penulis:

Rafindi



×
Berita Terbaru Update